TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Gedung baru SMPN 3, salah satu sekolah ternama tersebut dibangun di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Proyek pembangunan gedung baru SMP itu memang sudah menjadi polemik sejak perencanaan awal.
Proyek pembangunan gedung baru SMP itu dimulai pada 2017. Pada pembangunan tahap pertama, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp 11,5 miliar.
Pembangunan gedung baru sekolah itu di atas bekas tanah bengkok Kelurahan Tanggung seluas sekitar 3 hektar.
Baca: Desak Wali Kota Samanhudi yang Jadi Tersangka KPK Serahkan Diri, Warga Demo DPRD dan Balai Kota
Sebagian warga di Kelurahan Tanggung menolak rencana pembangunan gedung baru sekolah itu. Warga yang menolak pembangunan itu yang selama ini menyewa lahan itu untuk pertanian.
Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian kalau lahan itu digunakan untuk pembangunan gedung sekolah. Tetapi, Pemkot Blitar tetap melaksanakan pembangunan gedung sekolah itu.
Pada 2018 ini, Pemkot Blitar kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk melanjutkan pembangunan.
Pembangunan tahap dua meliputi pembangunan ruang kelas, gedung internal, gedung eksternal, parkir, masjid, dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.
Baca: Wali Kota Blitar Mendadak Tak Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilgub Jatim, Ada Apa?
Baca: Santoso Ungkap Hal tentang Wali Kota Blitar, yang Hilang Misterius Paska Jadi Tersangka KPK
Fasilitas penunjang ini berupa lapangan basket dan pujasera di sekolah. Ruang kelas yang dibangun di tahap dua ini untuk kelas tiga, jumlahnya ada 10 ruang kelas.
Pembahasan anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung sekolah juga sempat dipermasalahkan DPRD Kota Blitar.
Sesuai rencana awal pembangunan gedung baru SMPN 3 dilakukan secara bertahap mulai 2017 dan selesai 2020. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 51,9 miliar.
Tetapi, dewan merasionalisasi anggaran total pembangunan gedung sekolah itu. Dewan meminta pembangunan gedung sekolah itu selesai 2018 ini.
Baca: Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Langsung Diperiksa KPK, Terkait OTT Pejabat Penting
Anggaran untuk melanjutkan pembangunan ditetapkan Rp 23 miliar di APBD 2018. Pembangunan gedung sekolah harus selesai tahun ini juga.
Lalu bagaimana nasib kelanjutan pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar paska KPK menetapkan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sekolah itu?
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso menjelaskan belum tahu kelanjutan pembangunan gedung sekolah itu.
Menurutnya, Pemkot Blitar menunggu hasil konfirmasi dari KPK soal kelanjutan pembangunan gedung sekolah itu. Dia berharap KPK bijaksana dalam mengambil keputusan.
Baca: Dua Kardus Penuh Uang Pecahan 100 Ribu dan 50 Ribu Ditemukan KPK, ini Jabatan 5 Orang yang Terciduk
Sebab, pembangunan gedung sekolah itu untuk kepentingan pendidikan. Dia berharap pembangunan gedung sekolah tetap bisa dilanjutkan. "Kami berharap pembangunan tetap bisa dilanjutkan, karena ini untuk kepentingan umum, dunia pendidikan. Kami berharap KPK bijaksana dalam mengambil keputusan," tegas Santoso, Jumat (8/6/2018). (Surya/Sha)