Polres Trenggalek Berhasil Gagalkan Pengiriman Bayi Lobster Senilai Rp 3 Miliar

Penulis: David Yohanes
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benur lobster yang disita Polres Trenggalek

"Pelaku mendapat imbalan Rp 500.000 untuk jasa pengiriman ini," ungkap Didit.

Dari penyidikan diketahui, lobster-lobster ini berasal dari Kabupaten Pacitan.

Wawan sengaja mencari jalan tikus untuk menghindari petugas.

Wawan dinilai melanggar pasal 92 subsider pasal 100 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Wawan terancam dipenjara selama enam tahun.

Sementara Pm masih dalam pengejaran polisi. (David Yohanes)

Berita Terkini