22 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK, Pengamat: Ini yang Saya Sebut Pemerintahan Shut Down
22 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hari ini, 22 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.
Tentu saja, pemeriksaan ini juga akan mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD Kota Malang.
• Antusiasme Warga Tinggi, Nilai Poin Bank BRI di Kota Malang Capai Rp 93 Miliar
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo, Senin (3/9/2018).
Kepada TribunJatim.com, ia menjelaskan, DPRD Kota Malang sempat mengalami restart usai pulih setelah 18 anggota dan 1 mantan Ketua DPRD Kota Malang menjadi terdakwa.
Kini, Ngesti menyebut DPRD Kota Malang sudah shut down.
"Jadi saya katakan, DPRD Kota Malang shut down, tidak lagi restart, kalau yang periode pertama masih restart, sekarang DPRD Kota malang sudah shut down," jelas Ngesti.
• Pertama Kali di Malang, Puluhan Ribu Pecinta Kuliner Padati Gelaran Pucuk Coolinary Festival
Dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya Malang itu juga menjelaskan, beberapa sebab kenapa ia menyebut DPRD Kota Malang shut down.
Ngesti melihat bahwa KPK tentu akan memisahkan logika hukum pidana Tipikor dengan logika hukum pemerintahan, yang artinya apa yang dijalankan KPK akan tetap sesuai prosedur mereka.
"Bahkan jika sesuai dengan bukti yang cukup dan memadai, KPK pasti akan menahan 22 anggota dewan tersebut," ungkap Ngesti.
Tentu saja, ketika 22 orang anggota dewan itu ditahan, maka yang tersisa hanya 4 orang anggota dan dua orang anggota yang sedang sakit di DPRD.
• Lakukan Ini Saat Pidato di Penutupan Asian Games, Presiden Olimpiade Asia Bikin Anggun C Sasmi Gemas
Selain itu, Ketua PPOTODA (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) itu juga merinci, banyak fungsi dewan yang tidak berfungsi.
Fungsi-fungsi tersebut di antaranya kelembagaan, paripurna, budgeter, banggar, baleg, bamus, komisi, pansus dan sebagainya.
"Ini kemudian yang saya sebut dengan shut down, sudah tidak bisa lagi, bahkan untuk PAW pun partai sudah gak bisa melakukan," pungkasnya.
• KPK Geledah Rumah Anggota Dewan di Malang, PSI Minta Parpol Ikut Bertanggung Jawab
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com