Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Desy Ayu Indriani akhirnya menjalani sidang final atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Selasa (4/9/2018).
Terdakwa jalani sidang di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya dengan langkah gontai.
Dia hanya tertunduk saat Ketua Majelis Hakim Hanung FX membacakan surat putusan.
Namun dia lantas menangis usai hakim menyatakan dirinya dihukum penjara selama 9 tahun.
• Terbukti Transaksi Narkoba, Janda Empat Anak di Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hanung, Selasa (4/9/2018).
Terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Putusan itu terbilang ringan, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU), Fathol Rosyid menuntut hukuman selama 12 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, majelis mempersilahkan terdakwa berkonsultasi kepada kuasa hukumnya untuk mengambil sikap.
• Lee Ga Eun Produce 48 Gagal Debut sebagai IZ*ONE, Netizen Bandingkan dengan Jonghyun NUEST
Dengan nada lirih, Desy mengaku menerima putusan seraya menganggukkan kepala.
"Saya terima vonis yang mulia," ucapnya lirih.
Pertimbangan atas hukuman itu yakni, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan jatuhnya korban.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.
Pada persidangan yang telah lalu, saat dirinya menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa, di hadapan majelis hakim, Desy mengakui perbuatannya karena emosi setelah korban selingkuh.
• Cerita Sarah Tria hingga Terjun ke Dunia Pencak Silat, Berawal dari Kegagalannya di Olahraga Voli
"Waktu itu saya emosi pak, karena suami saya selingkuh. Saya pukul kepalanya pakai palu beberapa kali," jelasnya.