Babak Akhir Kasus Istri Palu Suami hingga Tewas, Desy Menangis Divonis 9 Tahun di PN Surabaya

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Desy Ayu Indriani usai jalani sidang di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (4/9/2018).

Setelah memukul kepala korban Fendik dengan palu, korban akhirnya tewas.

Untuk mengelabui aksinya, Desy merekayasa seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

"Setelah suaminya saya meninggal, lalu saya ambil lakban, mengikat tangannya dan menggantungnya," terangnya lirih.

Untuk diketahui, polisi dari Polsek Karangpilang menangkap Desy Ayu Indriani karena telah menghabisi korban, namun dengan alibi bunuh diri.

Desy Ayu, Wanita yang Bunuh Suami Pakai Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan

Dari pemeriksaan, diketahui jika korban saat dipukul, posisinya duduk di ruang tengah.

Pertama kali dipukul di bagian kepala kanan, namun korban tidak melawan.

Lantas pukulan kedua dilayangkan Desy dengan kondisi kalap dan pukulannya sangat keras.

Pukulan martil tersebut menyebabkan kematian korban.

Martil yang diamankan di Polsek Karangpilang untuk barang bukti diambil tersangka di bagian dapur.

Korban Tewas usai Tersambar Api Akibat Gas Elpiji Bocor di Manukan Bertambah, Berikut Datanya!

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Berita Terkini