Berikut tiga tersangka dan vonis yang telah dijatuhkan:
- Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
- Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
- Wijanto selaku Kabid Permukiman DPUPR yang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.
SPDP Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri Telah Diterima Kejati Jatim
Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Adi Sasono
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger