Rumah Politik Jatim

Bawaslu Kota Madiun Temukan Pelanggaran Kampanye yang Dihadiri Sandiaga Uno, Termasuk Soal Anak-anak

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno menunjukan hasil uang yang dikumpukan emak-emak di kota Madiun untuk dana kampanye pasangan Prabowo-Sandi.

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye saat kegiatan kampanye yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Salahudin Uno, di GOR Wilis, Kota Madiun.

Kegiatan kampanye tersebut dilakukan pada Sabtu (29/9/2018) lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo mengatakan, dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan, ditemukan dugaan pemanfaatan fasilitas negara berupa mobil dinas.

Mobil berpelat merah itu terparkir di luar GOR Wilis, yang menjadi lokasi kampanye Sandi.

Warga Lampung Kisahkan Detik-detik Gempa-Tsunami di Palu, Selamat Setelah Terjebak di Masjid Runtuh

Yakobus mengungkapkan, ada dua mobil dinas di lokasi parkir, satu berasal dari Kabupaten Magetan dan satu mobil lainnya berasal dari Kabupaten Pacitan.

"Ada dua mobil dinas yang kami temukan pada saat kegiatan kampanye Sandi," kata Yakobus, Senin (1/10/2018).

Mobil plat merah di arena kampanye Sandiaga Uno di Kota Madiun (SURYA/RAHADIAN BAGUS)

Yakobus menjelaskan, sesuai dengan undang-undang tentang pemilu, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanya tidak diperbolehkan.

Hal itu mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Madiun akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten terkait yaitu Pacitan dan Magetan untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Karena dua kendaraan tersebut dari luar Kota Madiun, maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat," ujarnya.

44 Perantau Asal Jember Berada di Palu dan Donggala Saat Terjadi Gempa, 2 Orang Meninggal Dunia

Selain menemukan kendaraan dinas di lokasi kampanye, pengawas juga menemukan keterlibatan anak-anak dalam kampanye Sandi itu.

Padahal, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, kegiatan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.

Bawaslu Kota Madiun, Yakobus akan memberikan teguran dan meminta Bawaslu Jawa Timur untuk menindak temuan itu.

Sebab, acara kampanye bertema Ngopi Bareng Sandi ini diselenggarakan oleh DPW PAN Jatim. (rbp)

Sandiaga Uno Merasa Tersentuh Dapat Sumbangan Rp 3 juta dari Emak-emak di Madiun untuk Dana Kampanye

Kampanye di Kota Madiun, Sandiaga Uno Dapat Tiga Hadiah Istimewa ini dari Emak-emak yang Menyerbunya

Berita Terkini