TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sulitnya pengawasan kependudukan di apartemen dan kondominium di Kota Surabaya benar-benar dirasakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Petugas RT, RW dan juga kelurahan kerap gagal melakukan pendataan penduduk pendatang, lantaran kesulitas akses oleh pengelola apartemen dan kondominium.
Padahal pengawasan dan pendataan penduduk itu dirasakan Pemkot Surabaya begitu penting guna mengantisipasi kejadian yang dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya.
Oleh sebab itu, Pemkot merasa penting membuat aturan agar pendataan masuk ke apartemen dan kondominium bisa lancar dilakukan.
• Demi Dapatkan 20 Liter Pertamax Seharga Rp 20 Ribu, Sony Rela Antre 3 Jam di SPBU Jalan Ahmad Yani
Kepala Dinas Kependudukan Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan pembuatan aturan ini kini sedang dibahas bersama pansus DPRD Kota Surabaya. Pansus raperda ini ditangani oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Raperda ini sedang dibahas di dewan. Raperda ini sangat urgen sifatnya dan ini merupakan revisi perda kota Surabaya No 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," kata Suharto, yang diwawancarai usai rapat pansus, Selasa (2/10/2018).
Ia mengaku, apartemen dan kondominium saat ini terlalu ketat. Saking ketatnya tim pendataan penduduk tak mampu untuk bisa menembus regulasi internal yang ada di apartemen dan kondominium. Padahal fungsi pendataan itu terbilang penting. Semua pendatang di Surabaya harus terdata.
• Pasca Jenazah Ardi Kurniawan Ditemukan, Tinggal 2 Atlet Paralayang Jatim yang Terus Dicari Basarnas
"Harus terdata. Mulai kepentingannya di Surabaya itu ngapain, kalau kerja ia bekerja dimana, sampai kapan dan juga alamat dimana itu semua harus didata," kata Suharto.
Pemkot Surabaya tidak ingin kelak ada gangguan keamanan terulang kembaki akibat adanya kelengahan pengawasan di tempat eksklusif di apartemen dan juga kondominium. Bukan hanya warga pendatang dari luar daerah Surabaya. Tapi juga pendatang berstatus warga negara asing.
Lebih lanjut Suharto menyebut selama ini ada aplikasi Sipandu, alias Sistem Informasi Pantauan Penduduk. Sistem ini diisi oleh RT RW yang memuat informasi NIK, SIM, dan juga KK penduduk pendatang. Namun kembali lagi pendataan itu terkendala akibat susahnya akses ke tempat hunian apartemen dan kondominium.
• Krisis Air Bersih Menerjang, Emak-emak & Anak-anak di Mojokerto Protes Galian C dan Long March 3 KM
"Maka dalam waktu dekat lewat pansus ini, dewan akan memanggil para pengelola Apartemen dan Kondominium. Dan memperjelas urgensi kita melakukan pendataan dan akan membuka apa kendala mereka sulit mengijinkan adanya pendataan," tegasnya.
Sedangkan di Surabaya ada puluhan apartemen dan kondominium yang sudah berdiri. Perizinan pendidirian gedung serupa juga terus bertambah.
Jika regulasi tidak segera diterbitkan, Suharto khawatir tempat tersebut akan menjadi sarang dan tempat persembunyian aktivitas bersifat ilegal lantaran lemahnya pengawasan.
• Peredaran Narkoba di Surabaya Libatkan Anak Dibawah Umur, Diajak Pesta Sabu dan Ganja
Selain membuat aturan tentang pendataan penduduk di apartemen dan kondominium, aturan perubahan Perda Non5 tahun 2011 tentang penyelenggaraaan administrasi kependudukan ini juga memberikan kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran.
"Syarat membuat kelahiran akta yang dulu tidak bisa terbit karena tidak bisa melampirkan keterangan dokter bidan dan rumah sakit, sekarang pakai akte nikah orang tua dan surat tanggung jawab kebenaran pasangan suami istri sudah bisa diterbitkan akte kelahirannya," ucap Suharto.
Termasuk juga pasangan yang sudah bercerai, KK juga bisa diterbitkan secara terpisah untuk bisa mempermudah administrasi kependudukan.
• Nobar Film G 30 S PKI di Kediri, Penonton Banyak yang Pulang Sebelum Film Usai