Rony kemudian dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Pelaku mengaku sudah mencabuli tiga anak laki-laki lainnya,” tandas Sumaji.
Rony telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan minimal 15 tahun penjara. (David Yohanes)