TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkait polemik klaim wahana wisata Coban Sewu atau Tumpak Sewu antara Kabupaten Malang dan Lumajang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara turut angkat bicara.
Made Arya Wedanthara menganalogikan bahwa siapapun berhak untuk membranding sebuah lokasi pariwisata.
"Prinsipnya siapapun berhak ya untuk membranding sebuah lokasi yang ia suka," tutur Made Arya Wedanthara ketika dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).
Namun, Made Arya Wedanthara sangat menyayangkan jika ada pihak yang saling menghakimi dalam dalam polemik wisata air terjun Coban Sewu ini.
• Hujan Belum Merata, BPBD Bangkalan Masih Droping Air Bersih ke Sejumlah Wilayah
"Kalau soal branding kita (Kabupaten Malang) sebut Coban Sewu dan mereka (Kabuapten Lumajang) sebut Tumpak Sewu itu gak masalah, soal branding untuk memviralkan sebuah lokasi itu bebas. Jangan sampai kita berupaya untuk saling menghakimi," terang Made.
Made Arya Wedanthara menyesalkan keikutsertaan lokasi wisata yang diikutkan perlombaan oleh Kabupaten Lumajang dalam Anugerah Wisata Jawa Timur (AWJ) Tahun 2018.
"Soal itu, kami protes atas lokasi wisata yang diakui dan diikutkan dalam perlombaan. Seperti AWJT 2018 beberapa pekan lalu. Kalau sudah ikut lomba, itu kan membawa nama daerah," imbuh Made Arya Wedanthara.
• Polda Jatim Bagikan 60 Ribu Surat Tilang Selama 6 Hari Gelaran Operasi Zebra 2018
Tak ingin masalah semakin berlarut-larut, Made Arya Wedanthara menjelaskan Pemkab Malang melalui Disparbud Kabupaten Malang secara resmi sudah melayangkan surat protes kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai masalah ini.
"Ini lagi kita koordinasikan. Semoga mereka (Disparbud Prov Jatim) netral. Intinya bahwa ini (tempat wisata) milik bersama," paparnya.
Made Arya Wedanthara menyampaikan, surat protes yang dilayangkan Disparbud Kabupaten Malang sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2013 Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
• Mario Gomez Tambah Daftar Panjang Sanksi Komdis PSSI yang Diterima Persib Bandung
"Surat protes itu kita mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2013," bebernya.
Sementara itu, Made Arya Wedanthara berharap polemik ini segera menemui titik temu dan tidak menjadi sebuah permasalahan besar.
Keberlangsungan ekonomi warga setempat yang menggantung hidup dari wahana wisata Coban Sewu menjadi perhatian utama Made Arya Wedanthara.
"Harapan saya masalah ini tidak menjadi besar, soalnya kasian warga di situ. Jangan sampai masalah ini membentur-benturkan masyarakat. Tolong pihak provinsi bisa turun langsung ke lapangan," pungkas Made Arya Wedanthara.
• Belasan Peserta Tes CPNS di Kabupaten Madiun Kedapatan Bawa Jimat untuk Mudahkan Tes