Dalam sehari, ada 667 ton sampah di Kota Malang.
Sampah itu berasal dari rumah tangga, perusahaan serta tempat-tempat usaha lainnya.
• Kurangi Macet, Dishub Kota Malang Segera Pasang Traffic Light di Sejumlah Titik untuk Rekayasa Jalan
Kawasan Jembatan Muharto menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah.
Pemkot Malang mengajak agar masyarakat berhenti membuang sampah di kawasan itu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief menguraikan, rencana perubahan Perda No 10 Tahun 2010 sudah masuk ke Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019.
Dito menjelaskan, Raperda soal sampah ini bahkan menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan.
"Kayaknya ada beberapa hal perubahan mendasar. Naskah akademiknya belum kita terima. Namun dalam rapat kerja dengan DLH sempat kita diskusikan karena pengelolaan sampah ke depan harus lebih sistematis," kata Dito, Rabu (14/11/2018).
• Jadwal MotoGP Valencia 2018, Misi Marc Marquez Bawa Repsol Honda sebagai Juara Dunia Tim MotoGP 2018
Raperda akan dibahas dalam waktu dekat, namun Dito belum bisa memastikan kapan tanggalnya.
Regulasi soal sampah dinilai sangat penting.
Pasalnya, sampah di Kota Malang semakin menjadi perhatian.
Selain itu, regulasi sebelumnya dinilai Dito kurang efektif.
Di sisi lain, Dito mengatakan, PAD dari sampah sebesar Rp 10 miliar.
• BKKBN Jatim Rencanakan Kampung KB di Seluruh Jawa Timur Jadi Destinasi Wisata
• Persela Lamongan Vs Arema FC, Dendi Santoso Dapat Tugas Khusus dari Pelatih Singo Edan
Angka itu lebih besar daripada parkir.
"Sampah ada potensi PAD, kemarin 10 M per tahun. Lebih besar dari parkir juga. Maka ke depan bisa dioptimalkan. Angkanya besar karena proses penarikannya menyatu dengan PDAM," tuturnya.
Untuk mengefektifkan pengelolaan sampah di Kota Malang, Dito menyarankan Pemkot Malang menggandeng pihak swasta dan perguruan tinggi.
Pasalnya, perguruan tinggi di Kota Malang juga memiliki konsen terhadap keberadaan sampah. (Benni Indo)