TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan memiliki Perda baru terkait sampah.
Perda no 10 Tahun 2010 tentang Pembuangan Sampah akan diganti karena dinilai sudah tidak efektif terhadap kondisi Kota Malang saat ini.
Kabid Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan, Pemerintah Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, terdapat 50 persen lebih revisi dari Perda No 10 Tahun 2010.
"Ternyata ada evaluasi, Perda 10 Tahun 2010 tentang pembuangan sampah. Dari evaluasi itu ada perubahan 50 persen lebih, artinya ganti baru, bukan revisi," ujar Rahmat Hidayat, Rabu (14/11/2018).
• Produksi Dominan, DKP Kabupaten Malang Sebut Ikan Lele dan Nila Masih Jadi Favorit Masyarakat
Rencana pergantian Perda itu juga sesuai dengan perkembangan dan peraturan undang-undang terkini.
Yaitu, terkait dengan PP 81 Tahun 2011 dan Perpres 97 Tahun 2017.
Dalam Raperda baru nanti akan dipertegas tentang kegiatan antara Pemda dengan masyarakat.
"Contoh partisipasi antara sumber. Di Perda selama ini tidak ada bahasa kayak gitu. Masih kabur. Kita pertegas agar masyarakat tidak bertanya-tanya nantinya," tegas Rahmat Hidayat.
Perda baru nanti juga akan memfungsikan camat serta lurah.
• Melalui Bank Sampah, DLH Malang Ajak Masyarakat Ubah Pandangan Buruk Soal Sampah
Camat dan lurah diajak turut serta memberikan partisipasi dan binaan kepada masyarakat.
Mereka akan turun langsung ke lapangan melatih masyarakat peduli akan kebersihan.
"Tetap pembinaan di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi untuk ke lapangan jangan sampai tugas dan tanggung jawab diserahkan ke dinas teknis semata," terangnya.
Di sisi lain, ada sanksi yang menanti jika masyarakat tetap bandel membuang sampah.
• Bisnis Pastel Abon Oeynakkk, Richa Fransisca Ingatkan Pentingnya Copywriting
Tak tanggung-tanggung, sanksi denda maksimal adalah Rp 2,5 juta.
"Denda maksimal Rp 2,5 juta ke depannya. Tapi yang memutuskan hakim. Sanksi pidana ini sanksi terakhir. Kita berupaya edukasi terus," katanya.