Begini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Terkait Polemik Perda Syariah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Konsolidasi dan Pemantapan Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se Jatim, Sabtu (24/11/2108) yang diselenggarakan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah perbincangan hangat eksistensi Perda Syariah, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, secara formal istilah Perda Syariah memang tidak ada.

Sedangkan yang berlaku di Indonesia adalah hukum negara Republik Indonesia, namun di dalamnya atau secara substansial hukum tersebut dijiwai atau ditransformasikan dari prinsip-prinsip atau syariah Islam.

"PBB sendiri merupakan partai Islam yang sekaligus partai yang berkebangsaan Indonesia, oleh karena itu PBB menempatkan syariah sebagai sistem hukum dalam merumuskan kaidah hukum, baik secara nasional maupun di daerah," kata Yusril Ihza Mahendra saat ditemui wartawan di sela-sela konsolidasi partai dan pemantapan caleg se-Jatim di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Sabtu (24/11/2018).

Tanggapi Hasil Survei, Yusril: Mari Naikkan Suara Partai dengan Cara yang Tidak Konvensional

Politisi Partai Gerindra Abdul Malik Menilai Putusan Bersalah MA kepada Baiq Nuril Sangat Aneh

Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, PBB sebagai partai Islam merupakan partai yang paling jelas konsep dan pemikirannya mengenai syariat Islam.

Hal itu karena pengalaman Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjadi menteri kehakiman dan HAM pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid yang merumuskan hampir 300 rancangan undang-undang.

"Dan dalam undang-undang yang telah kita buat itu telah tertransformasikan nilai syariat Islam," ucapnya.

Caleg PSI Kritik Aparatur Hukum yang Abaikan Fakta Baiq Nuril Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Persebaya Vs Bhayangkara FC, Rendi Irwan Pulih, Djanur Batal Bongkar Winning Team

Hal tersebut menurut Yusril Ihza Mahendra bukan hal yang baru di Indonesia, karena sebelumnya hukum adat dan bahkan hukum eks kolonial Belanda juga dijadikan sebagai sumber rujukan dalam pembentukan hukum nasional.

"Tapi ketika sudah menjadi hukum, dia disebut undang-undang RI nomor sekian tahun sekian tentang ini, bisa juga misalnya Perda Jatim nomor sekian tahun sekian," lanjutnya.

Berita Terkini