Buar Orderan Fiktif Rp 73 Juta, Karyawan Perusahaan Biskuit Khing Guan Ditangkap Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganang Saputra Pratama (34), tersangka penggelapan barang di Depo Khing Guan Tulungagung.

Perbuatan ini dilakukan sejak Agustus 2017, hingga Juli 2018.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah nota penjualan barang.

Ganang akan dijerat pasal 374 dan 378 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan dalam jabatan.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal selama lima tahun," pungkas Sumaji. (David Yohanes)

Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik

Berita Terkini