Modus seperti itu kerap dilakukan oleh para pencopet ketika berkasi.
Sementara dua rekannya saat ini masih diburu oleh petugas.
Anggota Polsek Blimbing meningkatkan pengawasan di kawasan Terminal Arjosari.
Hal itu dilakukan untuk menangkap para buronan dan memastikan situasi di Terminal Arjosari tetap aman.
Pasalnya, Terminal Arjosari adalah terminal yang cukup ramai.
Bus antar kota singgah di sana sehingga perlu pengamanan.
Di hadapan petugas, Roy mengaku sudah menjadi copet sejak tiga bulan belakangan.
Ia terpaksa mencopet untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat perbuatannya itu, Roy dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.