Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT Sipoa Group Puas dengan Tuntutan Jaksa

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, terdakwa dugaan penipuan dan penggalapan proyek apartemen PT Sipoa Group menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/11/2018).

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus bermula dari laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Dalam LP itu, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo.

Mereka melaporkan dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World.

Real Madrid Vs Melilla, Real Madrid Melaju ke Babak 16 Besar Copa del Rey dengan Agregat 10-1

Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Hakim PN Surabaya, Padahal Terbukti Lakukan Tindak Penipuan

Untuk penyebabnya, janji pihak developer yang rencananya hendak merampungkan pembangunan apartemen di 2017, ternyata tak sesuai janji.

Seharusnya, pada tahun 2017 kemarin, sudah serah terima unit apartemen kepada para pembeli.

Namun sampai sekarang, tahap pembangunan apartemen belum juga dilakukan, meski beberapa pembeli telah membayar.

Irfan Jaya Tidak Setajam Dulu, Pelatih Persebaya Lakukan Pendekatan secara Personal pada Pemain

Tanam Pohon Berbunga Eksotik, Surabaya Menjelma Jadi Kota Seribu Taman

Bahkan total uang yang masuk developer mencapai Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian yang ada.

Tak terima dengan hal itu, para korban lantas melaporkan keduanya ke SPKT Polda Jatim.

Berita Terkini