Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin sidang yang beragendakan tuntutan terhadap dua petinggi PT Sipoa Group di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Ketika itu, kedua terdakwa, yaitu Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki.
Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono menuturkan, ia dan korban lainnya merasa cukup puas atas tuntutan JPU.
• Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terdakwa PT Sipoa Group Dituntut 4 Tahun Penjara
• Arema FC Vs Sriwijaya FC, Laskar Wong Kito Siap Patahkan Keangkeran Markas Singo Edan
Menurutnya, JPU telah menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan kesalahan para terdakwa.
“Kami puas, sebab JPU sudah menjatuhkan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa,” tegas Mulyono kepada awak media saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Pria yang akrab disapa Anton itu mengimbuhkan, seharusnya ada aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berjamaah.
• Melapor ke Polda Jatim, Bos Sipoa Group Mengaku Punya Tujuan ini untuk Terduga Investor Abal-Abal
• PT Betonjaya Manunggal Optimistis Pasar Perumahan akan Tetap Tumbuh Positif Meski Ada Keluhan Lesu
Sebab, dalam kasus ini, lanjut Anton, korban dari penipuan yang dilakukan para terdakwa tidaklah sedikit.
“Tahu sendiri korbannya banyak kan, sampai ratusan, bahkan nilai uang nggak sedikit,” sambungnya.
Terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, yakni Franky Desima Waruwu menegaskan, proses hukum perkara tersebut belum selesai.
• OPPO Lakukan Panggilan Video Multiparty Pertama di Dunia Pakai Jaringan 5G
• Motor Curian Kehabisan Bensin, Maling Motor dan Burung di Pasuruan Pasrah Dibekuk Polsek Prigen
Dengan tegas, Franky menyatakan bila ada sejumlah saksi yang diselipkan keterangannya oleh JPU di dalam berkas tuntutan yang disampaikan.
“Dalam berkas tuntutan JPU seperti yang dibacakan saat sidang tadi, para saksi tak pernah hadir, namun diselipkan," beber Franky kepada awak media.
Franky menambahkan, pihaknya melihat ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun berkas tuntutan.
Dalam sidang yang akan datang, Franky mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
• Update Evakuasi Korban KM Gerbang Samudra I Pasca Kebakaran, Tiga ABK Belum Ditemukan
• Ekspresi Kaget BTOB saat Pengumuman Pemenang Melon Music Awards 2018 Jadi Perbincangan Fans
"Saat sidang selanjutnya, kami akan ajukan pledoi," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus bermula dari laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.
Dalam LP itu, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo.
Mereka melaporkan dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World.
• Real Madrid Vs Melilla, Real Madrid Melaju ke Babak 16 Besar Copa del Rey dengan Agregat 10-1
• Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Hakim PN Surabaya, Padahal Terbukti Lakukan Tindak Penipuan
Untuk penyebabnya, janji pihak developer yang rencananya hendak merampungkan pembangunan apartemen di 2017, ternyata tak sesuai janji.
Seharusnya, pada tahun 2017 kemarin, sudah serah terima unit apartemen kepada para pembeli.
Namun sampai sekarang, tahap pembangunan apartemen belum juga dilakukan, meski beberapa pembeli telah membayar.
• Irfan Jaya Tidak Setajam Dulu, Pelatih Persebaya Lakukan Pendekatan secara Personal pada Pemain
• Tanam Pohon Berbunga Eksotik, Surabaya Menjelma Jadi Kota Seribu Taman
Bahkan total uang yang masuk developer mencapai Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian yang ada.
Tak terima dengan hal itu, para korban lantas melaporkan keduanya ke SPKT Polda Jatim.