Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melapor ke Polda Jatim, Bos Sipoa Group Mengaku Punya Tujuan ini untuk Terduga Investor Abal-Abal

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, Direksi Sipoa Group sudah menerbitkan 374 cek dan 54 giro bernilai Rp 55,8 milyar.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM
Kuasa hukum dari Direktur Utama PT Berkat Royal Propertindo (Sipoa Group), Klemen Sukarno Candra, yakni Sugeng Teguh Santoso usai melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim, Selasa (27/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Klemen Sukarno Candra, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan penipuan yang terjadi.

Kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Berkat Royal Propertindo (Sipoa Group) itu merasa dirugikan setelah ditipu investor bodong miliaran rupiah.

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, Direksi Sipoa Group sudah menerbitkan 374 cek dan 54 giro bernilai Rp 55,8 milyar.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, 374 cek itu cair pada 12 Februari 2018 dan 54 giro cair pada 28 Februari 2018.

Kuatkan Ekonomi Nasional, Hayono Isman Ajak Warga Cintai Produk dalam Negeri

Namun, cek dan giro tersebut justru tidak bisa dicairkan oleh konsumen Sipoa Group.

Karena hal tersebut, Sipoa Group melalui Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus penipuan itu ke SPKT Polda Jatim, Selasa (27/11/2018).

Sipoa Group melaporkan pria bernama Agung Wibowo yang terindikasi melakukan penipuan dan pemalsuan.

"Yang bersangkutan (Agung Wibowo) kemudian meminta agar Sipoa Grup menerbitkan cek kepada para konsumen Sipoa Group, ujungnya cek itu tak dapat dicairkan, karena dana yang ditransfer tidak ada," katanya, Selasa (27/11/2018).

Merasa Ditipu Investor Bodong, Bos Sipoa Group Lapor ke SPKT Polda Jatim

Sugeng Teguh Santoso menambahkan, tujuan dari pelaporan itu untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki tangannya, Agung Wibowo.

Tak hanya itu, kata Sugeng Teguh Santoso, tujuan lainnya adalah untuk merehabilitasi nama baik dari Budi, Clemen, dan Aris.

Menurutnya, ketiga orang itu adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di Kota Pahlawan dengan tujuan merampas sejumlah aset milik Sipoa Group sekitar Rp 687,1 milyar.

Berusaha Melawan, Pencuri di Malang Diberi Hadiah Timah Panas Polisi Saat Akan Ditangkap

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved