TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan asusila berkedok pemerasan terhadap wanita melalui media sosial, beberapa waktu lalu.
Pelaku adalah M Yusuf (23), warga Gresik yang merupakan mahasiswa magister program studi hubungan internasional di salah satu kampus negeri Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan modus pelaku yaitu berpacaran dengan korban.
"Selama tiga bulan pelaku meminta korban untuk berfoto atau video telanjang saat video call Whastapp," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Temukan Koleksi 1100 Video - Foto Perempuan Tanpa Busana di Laptop Yusuf
Menurut dia, pelaku seringkali menghubungi korban seusai putus hubungan.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto telanjang milik korbannya ke media sosial dan situs porno.
Itu dilakukan pelaku apabila korban tidak menuruti kemauannya untuk berpose bugil di depan kamera.
• Update Kasus Mahasiswa Surabaya Sebar Video Hot: Punya 1100 File, Akui Tak Pernah Hitung Jumlahnya
"Korbannya ada enam wanita rata-rata mahasiswi di Surabaya," jelasnya.
Arman mengatakan pelaku yang merupakan playboy kampus ini menggaet enam wanita sekaligus untuk dijadikan pacar.
Dia selalu meminta korban tak memakai busana saat berkomunikasi melalui video call.
• Mahasiswanya Terlibat Kasus Penyebaran Video Vulgar, Unair: Itu Kasus Pribadi, Bukan Urusan Kampus
"Pelaku melakukan kejahatan asusila ini mulai 2013," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni berupa screenshot foto sejumlah korban yang sudah disebar ke situs online dan Instragram milik pelaku.
"Pelaku bahkan menyebarluaskan foto korban ke situs porno," pungkasnya.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil dirangkum TribunJatim.com
1. Sering lihat video dewasa
M Yusuf (23), warga Gresik keranjingan meminta keenam pacarnya berpose tanpa busana saat video call di aplikasi WhatsApp dan Line.
Pelaku menggaet wanita yang rata-rata mahasiswi di Surabaya.
Pelaku menyebarkan foto dan video telanjang korban ke sejumlah media sosial (medsos), WhatsApp, Line, situs website dewasa pribadi dan Instragram.
• Playboy Kampus di Surabaya Dibekuk Polisi, Paksa 6 Pacar Video Call Tanpa Busana & Ancam Sebar Foto
Pelaku Yusuf mengaku ketagihan melakukan video call dan menyuruh korban telanjang untuk memenuhi kepuasan pribadinya.
Perbuatan asusila itu dilakukannya karena pengaruh dari video dewasa.
Dia sering melihat tayangan video dewasa dari situs online.
"Ya, untuk kesenangan pribadi saja menyebarkan foto dan video wanita tanpa busana," aku Yusuf di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
2. Kenal dari media sosial
Yusuf mengatakan mengenal korbannya dari media sosial pertemanan.
Pelaku intens menghubungi korban hingga menjalin hubungan.
Selama tiga bulan pelaku berpacaran dengan korban.
Pelaku memaksa korban membuka pakaiannya saat video call.
"Ada kepuasan melihat foto itu (telanjang)," ungkapnya.
3. Bantah karena uang
Pelaku membantah menyebar foto dan video tanpa busana enam wanita yang dikencaninya itu karena uang.
Pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang yang sebelumnya diambil, apabila korban tidak mau berpose tanpa busana.
Kemudian, pelaku merekam korban ketika berpose tanpa sepengetahuannya.
"Ada rasa penasaran jadi saya minta dia (korban) membuka bajunya," kata Yusuf.
4. Unair gugurkan status pelaku sebagai calon mahasiswa baru
Pernyataan pelaku kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya sebagai magister S2 Hubungan Internasional Universitas Airlangga (Unair) kembali direspon pihak kampus.
Suko Widodo, Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
• 4 Fakta Playboy Kampus Surabaya Tipu 6 Mahasiswi untuk Video Call Tanpa Busana, Fotonya Lalu Disebar
"Pelaku bukan mahasiswa HI sebagaimana awal diduga dan tersebar di berbagai media, tetapi yang bersangkutan merupakan calon mahasiswa Magister IH atau Ilmu Hukum,"urainya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id (Grup TribunJatim.com), Jumat (7/12/2018).
Ia pun menegaskan, yang perlu dipahami bersama, bahwa kejadian itu adalah privat matter atau urusan privat dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai mahasiswa.
Sementara kampus hanya berurusan dengan soal akademis, diluar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing.
"Yang bersangkutan memang diterima di S2 Unair. Tapi baru dikukuhkan pada Februari 2019 mendatang. Jadi belum resmi menjadi mahasiswa Unair,"lanjutnya.
Pihak kampus,lanjutnya, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban lagi.
Dan untuk selanjutnya, pihak kampus menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada aparat kepolisian.
"Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya," pungkasnya.
5. Minta pacarnya rekam video tanpa busana ibunya
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan penyidikan terhadap M Yusuf (23), tersangka penyebar foto dan video vulgar mantan pacarnya di website dewasa dan media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, hasil penyidikan sementara terungkap bahwa tersangka pernah meminta untuk membuat video ibu satu di antara korban berpose tanpa busana.
Hal itulah yang membuat korban marah sehingga memutuskan hubungannya dengan tersangka, yang dikenal sebagai playboy kampus Surabaya.
• Fakta Baru, Playboy Kampus Surabaya Pernah Minta Video Ibu Pacarnya Tanpa Busana, Akhirnya Diputusin
"Korban tidak terima perlakuan mantan kekasihnya itu. Apalagi diminta video ibu korban tanpa busana, sehingga melaporkannya ke Polda Jatim" ungkapnya kepada Surya (grup TribunJatim.com) di Mapolda Jatim, Jumat (7/12/2018).
Harissandi mengatakan perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2013.
"Tersangka menjalin hubungan asmara berpacaran dengan korban selama lima tahun," jelasnya.
Tersangka M Yusuf mengaku pernah meminta untuk merekam adegan ibu korban tanpa busana.
Namun, korban menolak kemauan tersangka.
"Mungkin dia (korban) marah saat saya minta itu jadi dilaporkan," aku Yusuf.
Yusuf mengaku terinspirasi meminta membuat video ibu korban saat telanjang dari tayangan video porno di situs dewasa.
"Fantasi lihat video porno pasangan muda dan tua, jadi penasaran," ujarnya.
6. Guru honorer ikut jadi korban
Korban penyebaran foto dan video wanita telanjang di media sosial oleh tersangka M. Yusuf (23) bertambah.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan tersangka sempat meminta video mantan pacarnya yang merupukan seorang guru honorer untuk diminta berpose telanjang.
"Korbannya guru honorer di Kabupaten Gresik. Total korbannya ada tujuh orang," ungkapnya saat dihubungi Surya, Sabtu (8/12/2108).
Harissandi mengatakan tersangka menjalin hubungan asrama dengan sejumlah wanita termasuk korban guru honorer tersebut. Modusnya hampir sama dengan korban lainnya yaitu tersangka merayu korban untuk merekam aktivitasnya tanpa busana.
"Jumlah korban berpotensi bertambah," ucapnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya menerima satu laporan dari korban yang merupakan mahasiswi di kampus negeri di Surabaya. Korban yang melapor adalah mantan pacar korban yang sudah menjalin hubungan selama lima tahun.
"Korban lainnya belum lapor," pungkasnya.
7. Koleksi 1.100 foto dan video tanpa busana
Rayuan gombal dilancarkan tersangka M Yusuf (23) untuk membujuk wanita merekam adegan tanpa busana.
Bagaimana tidak, ada 7 wanita yang dipacarinya rela melepas busana dan merekamanya demi menuruti hasrat seksual tersangka.
Perbuatan tersangka berujung pelaporan di Kepolisian Polda Jatim.
Pasalnya, satu di antara korban tidak terima foto dan videonya diserbarkan tersangka ke website dewasa dan media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan tersangka mempunyai banyak rekaman video korban telanjang. Tersangka menyimpan seluruh file video telanjang dari korban di laptop.
"Tercatat ada 1100 video dan foto korban tanpa busana yang dimiliki oleh tersangka," ungkapnya kepada Surya, Sabtu (8/12/2108).
Harissandi memaparkan motif kejahatan tersangka yaitu ingin mencari perhatian lebih kepada wanita yang dikencaninya.
Disamping itu, tersangka memakai video itu untuk kembali menjalin hubungan dengan dua mantannya.
Selain itu, tersangka meminta korban berpose telanjang untuk mencari fantasi seksual karena pengaruh dari tontonan video porno di situs dewasa.
"Tersangka sejak SMA sudah terpengaruh video porno dampaknya terbawa hingga dewasa
Tersangka M. Yusuf mengatakan seluruh file foto dan video telanjang yang diperolehnya dari mantan pacarnya itu disimpan di laptop miliknya. Sesekali, dia melihat video itu untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Saya nggak ngitung jumlahnya berapa ada banyak (Video telajang) di laptop," pungkasnya.
Yusuf mengaku rata-rata korbannya mahasiswa hingga guru honorer itu tidak keberatan beradegan syur di depan kamere lalu dikirim kepadanya.
"Dia (Korban) tidak menolak kok kan suka sama suka," pungkasnya.