Pahami Lima Aturan Baru BPJS Kesehatan Ini, Jika Tak Mau Layanan Kesehatan Dihentikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Namun dengan Perpres baru ini, untuk mengaktifkan kepesertaan karena lama tidak bayar iuran, harus membayar iuran selama 24 bulan, ditambah iuran bulan berjalan.

“Makanya ayo yang nunggak lama dibayar sebelum 19 Desember 2018. Karena setelah 19 Desember 2018, pengaktifannya harus bayar dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya,” tegas Indrina.

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Tangan Robot Gratis dari BPJS & RSAL dr Ramelan Surabaya, Ini Syaratnya

4. Bayi dari Ibu Peserta PBI Otomatis Terdaftar

Untuk bayi yang baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI.

Jika bayi itu dari ibu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hayono Isman Tinjau Rumah Sakit di Surabaya Pastikan Pasien BPJS Dilayani dengan Baik

5. Telat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Bisa Kena Sanksi

Secara umum bayi yang baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS, wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Jika tidak didaftarkan lebih ari 28 hari, maka dikenakan iuran terhitung sejak dilahirkan dan dikenakan sanksi.

“Iuran kepesertaan bayi yang baru lahir, dibayarkan oleh peserta, atau perusahaan pemberi kerja,” tambah Indrina.

Pakai Kartu BPJS Kesehatan Lama, Peserta BPJS PBI di Surabaya Tetap Bisa Dapat Layanan Gratis

Bayi yang dilahirkan dari ibu yang bukan peserta jaminan kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran Pekerja Bukan Peneruma Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk pendaftaran bayi yang baru lahir, dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, dan NIK atau nomor Kartu Keluarga orang tua.

Selain itu ada kartu sejehtara yang berlaku selama tiga bulan, selama bayi belum punya NIK.

Berita Terkini