TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Cabang Tulungagung telah melakukan sosialisasi tersebut hari ini, Jumat (14/12/2018).
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Indrina Darmayanti, perubahan Prepres ini menyempurnakan regulasi jaminan kesehatan.
• Pekerja Dari UMKM Dibidik Untuk Jadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur
Artinya, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui masyarakat, utamanya pengguna BPJS Kesehatan.
Apa saja perubahan BPJS Kesehatan menurut Perpres nomor 82 tahun 2018. Simak penjelasannya berikut.
1. Aturan Baru BPJS Kesehatan Semakin Tegas
Indrina Darmayanti, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung menjelaskan pada Perpres kali ini aturan terkait iuran kepesertaan semakin dipertegas.
“Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya,” terang Indrina, Jumat (14/12/2018).
• Tagih Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Ditjen Kekayaan Negara
2. Telat Bayar Iuran Layanan Kesehatan Dihentikan
Perpres yang akan efektif berlaku pada 19 Desember 2018 ini memberi sanksi kepada pengguna yang telat melakukan pembayaran.
Misalnya jika peserta dan pemberi kerja tidak membayar iuran bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya layanan akan dihentikan sementara.
“Jadi langsung seketika, bulan berikutnya kartunya tidak bisa digunakan. Untuk mengaktifkan kembali harus bayar tunggakan, plus iuran bulan berjalan,” ungkap Indrina.
• BPJS Kesehatan Terima Bantuan Dana Lagi Untuk Lunasi Hutang Jatuh Tempo ke Rumah Sakit
3. Memiliki Tunggakan Iuran Menahun, Jumlah Bayar Bulanan Bertambah
Terkait tunggakan iuran yang sudah bertahun-tahun, jumlah iuran bulan yang harus dibayarkan juga bertambah.
Sebagai gambaran, aturan sebelumnya, misalnya jika ada peserta yang menunggak selama tiga tahun, untuk mengaktifkan kembali dia cukup membayar iuran selama 12 bulan.