Ia mengaku akan tetap pada dakwaan sebelumnya, bahwa Jaini bersalah dan didakwa sembilan tahun penjara.
"Kan baru Senin kemarin sidangnya. Ini sedang kami persiapkan materinya untuk banding. Kami akan tetap pada prinsipnya, bagi kami Jaini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
(Polsek Turen Malang Kembali Amankan Belasan Miras Trobas, Kini Terkumpul 25 Botol)
(Suara Parau Bisa Disebabkan Gangguan Pita Suara, Bisa Karena Tumor Juga, Ini Penjelasannya)
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP mengaku baru saja monitor kasus ini bahwa ada terdakwa begal yang divonis bebas.
Ia akan mencari tahu kesalahan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang membuat akhirnya Jaini divonis bebas.
"Saya masih baru menjabat di sini, ini sedang kami pelajari perkaranya," tambah dia.
Kendati begitu, Dewa sangat menghormati apapun hasil dalam persidangan.
Ia menghormati hakim yang memvonis bebas Jaini.
"Tapi, ini juga akan menjadi bahan analisa dan evaluasi (anev) kami ke depannya agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Kami sangat menghormati keputusan hakim, tapi kami juga akan introspeksi diri lagi," pungkas dia.
Reporter: SURYA / GALIH LINTARTIKA
(Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, KBS Targetkan KBS Targetkan 25 Ribu Pengunjung)