Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memahami peraturan baru yang diatur dalam Perpres no 82 tahun 2018 tentang program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang akan mulai berlaku tanggal 18 Desember 2018.
Dalam Perpres tersebut, salah satunya adalah mengatur terkait tentang ketentuan penghitungan tunggakan iuran bagi peserta dengan sistem yang baru.
"Kalau di Perpres yang lama, tunggakan iuran yang wajib dibayar oleh peserta maksimal adalah 12 bulan, tapi di Perpres yang baru, tunggakan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah maksimal 24 bulan," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, Senin (17/12/2018).
• Pamekasan Resmi Miliki Mall Pelayanan Publik, Hadirkan 66 Layanan, Perpanjangan SIM hingga Urus BPJS
• Jelaskan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Komisioner KPU Jatim Tegaskan Pemerintah Tak Pro Koruptor
Handaryo menjelaskan, ketika peserta menunggak iuran lebih dari 24 bulan, iuran yang wajib dibayarkan hanyalah 24 bulan ditambah pengaktifan bulan berjalan.
"Kalau sebelumnya, jika tunggakannya lebih dari 12 bulan maka iuran yang wajib dibayarkan adalah maksimal 12 bulan ditambah pengaktifan bulan berjalan," ucap Handaryo.
"Kalau di Perpres yang baru ini, jika tunggakan iurannya kurang dari 24 bulan, misalnya 16 bulan ya peserta harus membayar sejumlah bulan tunggakannya, yaitu 16 bulan plus satu bulan berjalan, jadi 17 bulan," lanjutnya.
• BPJS Kesehatan Terapkan Baru, Ada Sejumlah Perubahan yang Harus Diketahui Masyarakat
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
Sedangkan untuk penghitungan denda menurut Handaryo tidak mengalami perubahan, yaitu jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.
Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan, sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan.
• Ini Daftar Jalur Rawan Macet dan Jalur Alternatif di Kabupaten Malang Menurut Dinas Perhubungan
• Sediakan 66 Jenis Layanan, Pamekasan Jadi Daerah Kelima di Jatim Yang Buat Mall Pelayanan Publik
Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp 30 juta.
"Untuk aturan penghitungan denda yang ini tidak berubah dari peraturan sebelumnya. Ini berfungsi agar peserta membayar iuran tepat waktu sebelum jatuh sakit," ucapnya.