Polemik Pembangunan Gedung SD di Sidoarjo, Proyek Sudah Diawasi Kejaksaan

Penulis: M Taufik
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi proyek pembangunan kelas baru di SDN Wadungasri yang alami masalah

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Proyek pembangunan gedung SDN Wadungasri di Waru Sidoarjo dan SDN Bareng Krajan di Krian Sidoarjo alami masalah dalam proses pembangunannya.

Ternyata sejak awal, proses pembangunan gedung ini sudah didampingi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Ya, sejak awal memang didampingi TP4D," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid, Senin (17/12/2018).

Namun, Idham menyebut pengawasan dalam pendampingan itu tidak dilakukan secara ketat. Hal yang diawasi dan dievaluasi adalah hal-hal strategis dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

(Jokowi-Maruf Amin Kalah di Madura, Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim Terpilih Khofifah)

(Ayu Ting Ting Minta Maaf Lupa Nama Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Padahal Sudah 2 Tahun Menjabat)

Menindaklanjuti hal ini, sebuah rapat kordinasi digelar di Kejari Sidoarjo.

Progres pembangunan dan kendala dalam pengerjaan dua proyek pembangunan gedung sekolah tersebut dibahas dalam rapat ini. 

Pihak kontraktor CV Sido Redjo, PPK dari Dinas Pendidikan, ULP (Unit Lelang Pengadaan) Pemkab Sidoarjo, dan sejumlah pihak yang terkait dalam proyek ini dihadirkan.

"Diketahui, dua proyek itu belum rampung sampai masa kerjanya selesai. SD Bareng Krajan kurang 20 persen, dan SD Wadungasri  kurang 28 persen," ungkap Kasi Intel.

"Kami merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak," tandas Idham Khalid. 

Pada pertemuan ini diketahui bahwa problem dalam pengerjaan proyek ini adalah kurangnya pengawasan.

Selain itu, pihak kontraktor dinilai kurang serius dalam menjalankan pekerjaannya. 

Adapula persoalan antara kontraktor dengan supplier dan pemodal yang turut jadi pembahasan.

"Terkait hal-hal yang mengarah ke pidana dan disangkakan ke CV Sido Redjo, kan sudah dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani. Kita tunggu prosesnya," sambung Kasi Intel.

Menanggapi hal ini, pihak pemodal yakni Budiono merasa dirugikan kontraktor. Dia telah melapor ke polisi, berharap persoalan itu segera terselesaikan. Kemudian tanggungan kontraktor ke dirinya bisa segera terbayar.

"Harapan kami tentu seperti awal, tanggungan ke kami segera dibayar," ujar Budiono usai mengikuti pertemuan di Kejari Sidoarjo, Senin sore.

(Lirik Lagu Miracle GOT7 & Terjemahannya, Bercerita Tentang Keajaiban yang Terjadi di Musim Dingin)

(Pembunuh Anak Kandung Divonis Pengadilan Negeri Surabaya 8 Tahun Penjara, JPU: Kami Pikir-pikir)

Halaman
12

Berita Terkini