Berikut beberapa ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang lolos SKB CPNS 2018 dari BKN.
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa saat yang lalu, BKN telah mengumumkan 6 ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.
CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
• 5 Tips Hadapi Tes SKB CPNS 2018, Punya Bobot Lebih Besar dari SKD, Jangan Sepelekan!
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Bagi kalian yang lolos SKB CPNS 2018, wajib memperhatikan pengumuman dari BKN terkait ketentuan pemberkasan lolos SKB.
Apa saja ketentuan yang dimaksud?
Langsung simak ulasan Tribunstyle (grup TribunJatim.com) di bawah ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
• 5 Tips Hadapi Tes SKB CPNS 2018 Menurut Kemenag, Punya Bobot Lebih Besar dari SKD!
Batas Waktu Pengumpulan Berkas
Selain itu, BKN juga telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.
Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.
• 6 Tips Wawancara Bagi Peserta CPNS 2018 yang Lolos Tahap Tes SKB, Kuncinya di Bahasa Tubuh
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..
Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?
Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.
Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
• Batas Waktu Tahap Pemberkasan CPNS 2018 Bagi Peserta Lolos SKB, Jangan Telat, Pengaruhi Kelulusan!
Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.
Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.
BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.
Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.
BKN juga meminta para peserta untuk langsung menyampaikan kritik dan sarannya pada instansi terkait.
"Saran mimin, tak perlu petisi2.
Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?
Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.
Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.
Kamu bak intan berlian bagi mereka.
Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BKN Umumkan 6 Ketentuan untuk Pemberkasan bagi Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Baik-baik!