Dua Pengedar Sabu dari Pamekasan Ini Mau Jual Untuk Tahun Baru, Ditangkap Bawa Sabu Dibungkus Koran

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang tersangka narkoba, Achmad Rofiqi yang saat ini ditahan di Polres Pamekasan

Teguh menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya dan sudah ditahan di Lapas Narkotika, serta informasi dari masyarakat.

Delapan tersangka ini, lanjut Teguh, ditangkap di tempat berbeda dan di hari, serta waktu yang berbeda.

DIGIRING – Tersangka Darto H Musa, bandar sabu yang ditangkap aparat Polres Pamekasan, saat digiring petugas untuk dijebloskan ke tahanan. (Surya/Muchsin Rasjid)

Peredaran narkoba di Sumenep dan Bangkalan

Tak hanya di Pamekasan saja, penyelundupan dan peredaran narkoba juga terjadi di Sumenep dan Bangkalan.

Berbagai upaya penyelundupan barang haram narkoba terus dilakukan untuk mengecoh aparat keamanan. Seperti yang dilakukan Rasidi (25), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.

Tersangka yang selama ini sudah lama menjadi incaran aparat keamanan, karena diduda menjadi pengedar narkoba, berupaya menyelundupkan narkoba jenis Sabu-Sabu ke kepulauan Sumenep dengan cara memasukkan ke dalam mentimun. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Sumenep, Senin (27/8/2018).

Modus operandi tersangka, dengan pura-pura akan mengirimkan mentimun kepada seseorang yang ada di kepulauan Sumenep. Sebelum tersangka menuju ke pelabuhan Kalianget Sumenep.

Polisi mengendus upaya tersangka yang diduga sudah tidak hanya sekali ini mengirim barang haram ke kepulauan, dan membuntuti mobil tersangka yang hendah menuju pelabuhan.

“ Sebelum berangkat ke pelabuhan, aparat sudah menggerebek dan mencegah mobil terdangka sebelum keluar rumah tempat tinggal tersangka,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen, melalui Kasubag Humas, IPTU Agus Suparno.

Polisi menangkap tersangka pengguna dan pengedar narkoba (Surya/Moh.Rivai)

Di Bangkalan, tersangka-tersangka baru masih bermunculan dengan beragam trik untuk mengelabui pemeriksaan pihak kepolisian.

Terakhir, Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Polsek Blega, dan Polsek Kamal, masing-masing menangkap seorang pecandu sabu, Minggu (4/11/2018).

Polsek Kwanyar menangkap Moh Rosid (36), warga Janteh, Kecamatan Kwanyar.

Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 0,5 gram dan songkok berwarna hitam.

"Pelaku menyelipkan sabu di dalam songkok. Ia dihentikan saat naik motor di Jalan Raya Desa Duwek Butir Kecamatan Kwanyar," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.

Sedangkan Unit Reskrim Polsek Blega menangkap Ainul Yakin (19), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega.

Halaman
1234

Berita Terkini