Polisi menghentikan laju motornya ketika melintas di Jalan Raya Desa/Kecamatan Blega.
Suyitno menjelaskan, dari tangan Ainul Yakin pihaknya menyita plastik kecil yang diduga berisi sabu dalam bungkus rokok dan sebuah pipit yang terbuat dari kaca.
Pada Oktober lalu, Polres Bangkalan juga menjaring pengedar narkoba.
Satreskoba Polres Bangkalan menyita narkoba jenis sabu seberat 302 gram dari tangan M Taufik (31), warga Kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Sabu setara tiga ons itu dibungkus menjadi tiga kemasan yang dimasukkan di kardus bekas bungkus snack 101,9 gram, 102 gram, dan 98,9 gram.
"Kami juga menemukan bungkusan lain berisi sabu seberat 44,9 gram dan dua kantong plastik klip kecil. Masing-masing berisi sabu seberat 1,5 gram," ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Kamis (11/10/2018).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap sabu tersebut dibelinya senilai Rp 70 juta.
Pelaku lantas mengemas sabu menjadi beberapa bagian.
"Dijual di atas Rp 1 juta per gram. Ada yang bilang Rp 1,5 juta per gram. Jika ditotal bisa senilai Rp 450 juta," jelasnya.