Dua Pengedar Sabu dari Pamekasan Ini Mau Jual Untuk Tahun Baru, Ditangkap Bawa Sabu Dibungkus Koran

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang tersangka narkoba, Achmad Rofiqi yang saat ini ditahan di Polres Pamekasan

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dua pemuda yang hendak mengedarkan sabu buat pesta malam Tahun Baru, Sofiyanto (22) dan Achmad Rofiqi (21), keduanya warga Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Pamekasan, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kamis (27/12/2018), sekira pukul 15.30 WIB. 

Kedua pengedar sabu itu ditangkap di Jl Raya Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Dari mereka, petugas mendapatkan sabu dimasukkan dalam plastik kilp seberat 1,67 gram, yang dibungkus sobekan kertas koran, berikut satu bandel plastik klip kecil. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polres Pamekasan.

Sepi Penumpang, Angkutan Kota di Pamekasan Mangkrak, Pendapatan Rp 100 Ribu Sehari Kini Jadi Mimpi

Sedangkan barang bukti sabu yang diakuinya dapat dari bandar di kawasan Sampang utara, disita petugas. 

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, Jumat (28/12/2018), mengatakan, selama beberapa bulan terakhir ini petugas sudah mengincar kedua tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Namun untuk menangkap keduanya, petugas masih mencari waktu yang tepat.

Ketika petugas mendapat informasi,  jika kedua tersangka mendapatkan sabu yang hendak diedarkan ke Kota Pamekasan, petugas langsung menyanggong di pinggir jalan raya di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

Pesisir Desa Tlesah Pamekasan Diterjang Ombak Ekstrem, Kapolsek Tlanakan Lakukan Peninjauan

Berselang tidak berapa lama, dari arah Sokobanah, Sampang, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol  M 2519 BC. 

Kemudian petugas menghentikan laju keduanya untuk diperiksa.

Kala itu kondisi keduanya seperti ketakutan dan tingkahnya mencurigakan.

Sehingga petugas menggeledah baju dan celana yang dipakai kedua tersangka, berikut memeriksa dalam boks bagian kiri depan sepeda motor dan mendapatkan bungkusan koran itu. 

Selanjutnya, petugas mengambil bungkusan kertas koran, isinya dibuka yang ternyata berupa bungkusan plastik di dalamnya terdapat sabu dan satu bundel plastik klip kecil.

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka. Dari mana kedua tersangka mendapatkan barang itu, masih dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Nining Diyah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu itu dibeli dari seorang di wilayah Sampang utara.

Barang itu hendak diedarkan kepada masyarakat di wilayah Kota Pamekasan untuk acara pesta malam Tahun Baru 2019 mendatang.

Tapi dari sabu seberat 1,67 gram itu, akan dijual dengan paket hemat, yang akan dijadikan 16 bungkus plastik klip kecil, yang sudah ia persiapkan.

Meski saat itu keduanya mengaku mengenal narkoba dan mengedarkannya baru 3 bulan, petugas tidak percaya begitu saja.

Sebab petugas sudah lama mencium keduanya terlibat jaringan narkoba antar kota.

Dan bisa jadi, barang bukti yang disita ini, sebagian besar sudah ada yang memesan lebih dulu.

“Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 jo 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Nining Diyah.

DITAHAN – Kelima tersangka kasus narkoba yang ditangkap, kini ditahan aparat Polres Pamekasan. (Surya/Muchsin Rasjid)

Delapan orang bandar hingga pengedar narkoba ditangkap Polres Pamekasan

Peredaran narkoba di Madura, terutama di Pamekasan memang tak pernah ada habisnya. 

Seperti pada September lalu, Polres Pamekasan menangkap delapan orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam kurung waktu selama seminggu terakhir.

Delapan orang itu adalah pengguna, pengedar dan bandar sabu.

Mereka adalah Syaiful Bahri (40), warga Desa Sokobanah Dajah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Syeh Anis (40), warga Jl Wahidin Pejagalan, Sumenep, Moh Rifqi Alfarizi (21), warga Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dan Fathorrozi (24), warga Desa Sentol Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kemudian Moh Riyanto (27), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, lalu Matjuri (24), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, serta Moh Toyyib, warga Desa Teja, Kecamatan Kota Pamekasan.

Dari delapan tersangka itu, polres menyita barang bukti berupa 8,24 gram sabu, 10 butir pil koplo, dan beberapa perangkat alat hisab sabu.

Kini delapan tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari delapan tersangka itu, yang kami tangkap seorang tersangka sebagai bandar, seorang lagi pengedar dan enam tersangka lainnya merupakan pengguna, termasuk seorang daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (19/9/2018).

Teguh menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya dan sudah ditahan di Lapas Narkotika, serta informasi dari masyarakat.

Delapan tersangka ini, lanjut Teguh, ditangkap di tempat berbeda dan di hari, serta waktu yang berbeda.

DIGIRING – Tersangka Darto H Musa, bandar sabu yang ditangkap aparat Polres Pamekasan, saat digiring petugas untuk dijebloskan ke tahanan. (Surya/Muchsin Rasjid)

Peredaran narkoba di Sumenep dan Bangkalan

Tak hanya di Pamekasan saja, penyelundupan dan peredaran narkoba juga terjadi di Sumenep dan Bangkalan.

Berbagai upaya penyelundupan barang haram narkoba terus dilakukan untuk mengecoh aparat keamanan. Seperti yang dilakukan Rasidi (25), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.

Tersangka yang selama ini sudah lama menjadi incaran aparat keamanan, karena diduda menjadi pengedar narkoba, berupaya menyelundupkan narkoba jenis Sabu-Sabu ke kepulauan Sumenep dengan cara memasukkan ke dalam mentimun. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Sumenep, Senin (27/8/2018).

Modus operandi tersangka, dengan pura-pura akan mengirimkan mentimun kepada seseorang yang ada di kepulauan Sumenep. Sebelum tersangka menuju ke pelabuhan Kalianget Sumenep.

Polisi mengendus upaya tersangka yang diduga sudah tidak hanya sekali ini mengirim barang haram ke kepulauan, dan membuntuti mobil tersangka yang hendah menuju pelabuhan.

“ Sebelum berangkat ke pelabuhan, aparat sudah menggerebek dan mencegah mobil terdangka sebelum keluar rumah tempat tinggal tersangka,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen, melalui Kasubag Humas, IPTU Agus Suparno.

Polisi menangkap tersangka pengguna dan pengedar narkoba (Surya/Moh.Rivai)

Di Bangkalan, tersangka-tersangka baru masih bermunculan dengan beragam trik untuk mengelabui pemeriksaan pihak kepolisian.

Terakhir, Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Polsek Blega, dan Polsek Kamal, masing-masing menangkap seorang pecandu sabu, Minggu (4/11/2018).

Polsek Kwanyar menangkap Moh Rosid (36), warga Janteh, Kecamatan Kwanyar.

Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 0,5 gram dan songkok berwarna hitam.

"Pelaku menyelipkan sabu di dalam songkok. Ia dihentikan saat naik motor di Jalan Raya Desa Duwek Butir Kecamatan Kwanyar," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.

Sedangkan Unit Reskrim Polsek Blega menangkap Ainul Yakin (19), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega.

Polisi menghentikan laju motornya ketika melintas di Jalan Raya Desa/Kecamatan Blega.

Suyitno menjelaskan, dari tangan Ainul Yakin pihaknya menyita plastik kecil yang diduga berisi sabu dalam bungkus rokok dan sebuah pipit yang terbuat dari kaca.

Pada Oktober lalu, Polres Bangkalan juga menjaring pengedar narkoba.

Satreskoba Polres Bangkalan menyita narkoba jenis sabu seberat 302 gram dari tangan M Taufik (31), warga Kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Sabu setara tiga ons itu dibungkus menjadi tiga kemasan yang dimasukkan di kardus bekas bungkus snack 101,9 gram, 102 gram, dan 98,9 gram.

"Kami juga menemukan bungkusan lain berisi sabu seberat 44,9 gram dan dua kantong plastik klip kecil. Masing-masing berisi sabu seberat 1,5 gram," ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Kamis (11/10/2018).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap sabu tersebut dibelinya senilai Rp 70 juta.

Pelaku lantas mengemas sabu menjadi beberapa bagian.

"Dijual di atas Rp 1 juta per gram. Ada yang bilang Rp 1,5 juta per gram. Jika ditotal bisa senilai Rp 450 juta," jelasnya.

Berita Terkini