Sepanjang Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang Mendeportasi 13 Warga Negara Asing

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jumat (28/12/2018).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi 13 warga negara asing.

Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing karena melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia, khususnya Kota Malang.

Selain melakukan deportasi, Imigrasi Kelas I Malang juga memberikan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran ringan yang dilakukan WNA.

Tercatat ada 129 yang mendapat pengenaan biaya beban.

Bakso Priangan Mang Yayat di Kota Malang Sediakan Tempat Khusus Perempuan Bercadar

Ada juga yang bebas demi hukum sebanyak dua orang dan satu orang pro justitia.

Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto menerangkan, pihaknya sangat intens melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Baru-baru ini, ada dua warga negara Afganistan yang berada di Pasuruan dikembalikan ke Jakarta.

Dua orang warga Afganistan itu dinilai meresahkan warga karena belajar agama Nasrani di sebuah gereja di Pasuruan.

Ini Alasan Manajemen Arema FC Pelit Informasi Soal Pemain Baru yang akan Didatangkan Musim Depan

Warga merasa aneh karena biasanya orang Afganistan beraga Islam.

"Latar belakangnya militer, tapi ada di sekolah gereja di Pasuruan. Itu dianggap meresahkan karena cukup aneh orang Afganistan belajar Kristen di gereja. Satu di antaranya pemegang kartu UNHCR. Akhir tahun ini, tanggal 26 Desember 2018, dipastikan bahwa keduanya sudah pergi. Keberadaan mereka sedikit banyak meresahkan," imbuhnya.

Sementara itu, di tempat lain, Lumajang, ada tiga orang warga Filipina yang tidak punya identitas.

Tren Kriminalitas di Kota Malang Turun, Kasus Curanmor Selama 2018 Hanya Ada 264 Laporan

Saat ini imigrasi melakukan koordinasikan dengan keduataan terkait.

Pasalnya, kedutaan Filipina masih belum memastikan kalau tiga orang itu adalah warga negara Filipina.

Imigrasi juga berencana menggulirkan program yaitu mengembangkan kembali Tim Pora sampai kecamatan, yakni dari lurah/kades, camat RT/RW Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan terlibat.

"Kami berharap dengan kami bentuk bisa mengetahui keberadaan WNA," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini