"Sebelum dipindahkan ke truk, arak diangkut dengan mobil pickup L 300. Transaksi habis maghrib saat kondisi jalan sepi," pungkasnya.
Atas perbuatannya Sutrisno dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukumanan maksimal 12 tahun. (Nen)
• Viral Foto Petik Buah Rambutan Gratis di Kandang Harimau Kebun Binatang Surabaya Dipastikan Hoaks
• Jelang Tahun Baru, 28 Motor Knalpot Brong Disita Tim Gabungan Polsek Wonokromo-Polrestabes Surabaya