Aktivitas Pengelohan Sampah Tetap Dilakukan Meski Situs Sambeng Mojokerto Menjadi Cagar Budaya

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Temuan batu bata merah kuno oleh petugas proyek pelebaran TPA di Dusun Sambeng, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (23/9/2018).

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Warga Desa Belahan Tengah dan Komunitas Genta Majapahit berunjuk rasa di lokasi situs, Senin (24/12/2018) lalu.

Mereka menuntut agar situs di Dusun Sambeng dijadikan sebuah museum daerah.

Selain itu juga, mereka menuntut supaya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dipindahkan.

Pasalnya, Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto tengah menggarap proyek perluasan serta pagar pembatas TPA.

Polres Mojokerto Gagalkan Pengiriman 1600 Botol Minuman Keras dari Tuban untuk Persiapan Tahun Baru

Alat berat yang digunakan untuk menggali dinilai warga merusak sebagian batu bata merah kuno.

Maka dari itu, mereka ingin situs Sambeng dijadikan sebagai museum daerah agar situs tak lagi dirusak oleh kegiatan dan pembangunan TPA.

Namun, tudingan tersebut langsung ditepis oleh Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin.

Pihaknya mengaku tak merusak situs perkampungan Majapahit di Dusun Sambeng, Desa Belahan Tengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Jumlah Kekerasan Seksual Perempuan di Jombang Terus Meningkat, Pelaku Didominasi Guru

Zainul mengatakan, penggalian tanah di sisi timur TPA Belahan Tengah bukanlah proyek perluasan TPA.

Di sisi lain pula proyek perluasan telah rampung sebelum pertengahan Desember, atau sebelum dilakukannya ekskavasi pada tanggal 13-23 Desember lalu.

"Penggalian tanah di dalam areal perluasan TPA Belahan Tengah, (tepatnya di sebelah timur titik ekskavasi utama situs Sambeng) yakni untuk membuat sumur lindi. Dan itu sudah sesuai hasil rapat tidak boleh ada aktivitas di dalam lokasi situs. Penggalian tanah dengan alat berat itu kan di luar lokasi situs," ujarnya, Minggu (30/12/2018).

PSMP Mojokerto Bantah Punya Hubungan dengan Vigit Waluyo

Eunkwang dan Member BTOB Reuni Manis di KBS Song Festival 2018, Begini Potret Kebersamaan Mereka

Dirinya melanjutkan, keinginan warga menjadikan situs Sambeng sebuah museum daerah hanyalah mimpi belaka.

Sebab, tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda).

"Silakan, itu kan keinginan warga. Namun itu juga aset Pemda. Tidak mudah proses pengalihan aset. Itu hanyalah mimpi saja, biarkan saja lah. kami akan tunggu hasil penelitian tim ahli," paparnya.

Pihaknya juga menyambut baik, apabila tim ahli mengeluarkan rekomendasi agar situs Sambeng ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan.

Dituding Melakukan Praktik Pengaturan Skor, PSMP Mojokerto akan Ajukan Banding

Meskipun di area TPA terdapat cagar budaya, pihaknya tidak akan menghentikan aktivitas pengolahan sampah.

"TPA tak mungkin berhenti, sampah mau dikemanakan. Sementara, biaya untuk membangun lokasi perluasan juga mahal. Sayang, kalau tidak dimanfaatkan. Situs di dalam kan aman-aman saja. Aktivitas yang kami lakukan di luar situs itu," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, para warga juga melayangkan protes terhadap DLH terkait kegiatan droping sampah di area perluasan TPA.

Hasil Silaturahmi DDI dengan BksPPI Soal PBB dalam Pemilu 2019

Dinkes Kota Mojokerto Gelar Sidak di Sejumlah Lokasi, Temukan Ikan Teri yang Diduga Berformalin

Droping sampah dianggap warga dapat menimbun struktur batu bata merah yang diduga masih berada di dalam tanah.

Zainul pun menanggapi protes warga terkait droping sampah.

Dia menjelaskan bahwa droping sampah dilakukan di wilayah TPA.

TPA sendiri diperuntukkan untuk mengelola sampah, jadi droping sampah harus tetap dilakukan.

"Kalau tidak dikelola di TPA, mau dikelola di mana? Yang jelas itu resmi wilayah TPA," pungkasnya. (Surya/Danendra Kusuma)

Berita Terkini