Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.
Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Itu termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.