TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penyidik Unit Tipikor, Satrekrim Polres Trenggalek telah menetapkan tersangka dan menahan Hartini (45), Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Langgeng, Dusun/Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Hartini diduga telah melakukan korupsi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, tahun 2011, Gapoktan Langgeng menerima bantuan modal awal dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100 juta.
• Hasil CPNS 2018 Pemkab Jember: 719 Orang Lolos & Sudah Dapat Pengarahan, 76 Kuota Tak Terisi
Dana itu hanya untuk kepentingan kelompok tani yang sifatnya simpan pinjam.
Dana ini sebenarnya berkembang, seiring dengan berkembangnya usaha di antara anggota Gapoktan.
"Selama rentang 2011 hingga 2018, dana ini berkembang hingga Rp 200 juta lebih. Tapi kemudian ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (15/1/2019).
Dana itu bisa dipinjam jika ada pengajuan Rencana Usaha Kelompok (RUK) atau Rencana Usaha Bersama (RUB).
Namun setelah dana ini berkembang, Hartini mulai berbuat curang.
• Prostitusi Online di Kota Madiun, Muncikari Tawarkan PSK sebagai Foto Model di Facebook
• Ikuti Keputusan INACA, Harga Tiket Penerbangan Jakarta-Banyuwangi Turun
Setiap kali ada pengajuan dana lewat RUK dan RUB, ia hanya mencairkan setengahnya.
"Misalnya ada yang pinjam Rp 10 juta, nanti yang dicairkan hanya Rp 5.000.000. Yang setengahnya masuk ke kantong pribadi," sambung AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Sebagai bendahara, Hartini punya akses sepenuhnya terharap keuangan Gapoktan Langgeng.
Untuk menutupi aksinya, Hartini membuat dua laporan, seolah-olah dana disalurkan penuh tanpa potongan.
• Bupati Jember Faida Ajak Nyanyi CPNS Nyanyi Saya Indonesia Saya Pancasila
• 9 Pesona dan Fakta Changsub BTOB yang Berangkat Wajib Militer Hari ini, Mulai Imut sampai Konyol
Selama delapan tahun, aksinya berjalan mulus, nyaris tidak ketahun.
Selain itu, tersangka juga membuat RUB fiktif untuk mencairkan dana tersebut.
Ketika dilakukan audit keuangan secara menyeluruh, barulah aksi Hartini ketahuan.
Total dana yang sudah digelapkannya mencapai Rp 138.238.000.
"Semua dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena ini adalah uang negara, maka perkaranya masuk ranah tindak pidana korupsi," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo S.
• Prihatin dengan Harga Jual Batik, Berdit Zanzabela Promosikan Batik Tulis Trenggalek Lewat Hijab
• Satlantas Polres Kediri Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas saat Car Free Day
Dana tersebut diketahui telah digunakan oleh Hartini untuk membeli mesin pembuat keripik pisang.
Mesin itu juga sudah disita penyidik sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lain, seperti rekening koran Gapoktan Langgeng, laporan perkembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng, laporan pertanggungjawaban tutup tahun 2016 Gapoktan Langgeng, rekening koran Bank BRI milik Gapoktan Langgeng dan uang tunai Rp 8.000.000.
Hartini dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Surya/David Yohanes)