TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang, Bambang Setiono terbukti melakukan pelanggaran ketika mengunggah status bermuatan dukungan kepada salah satu kontestas calon presiden di halaman akun Facebook miliknya.
Kordiv Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, keputusan itu berasal dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Keputusan sidang KASN yang mengacu pada ketentuan pasal 32 ayat 2 UU No 5 tahun 2014 menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN,” ujar Rustam dalam pesan pendek kepada Surya (TribunJatim.com Network), Rabu (16/1/2019).
• PNS di Kota Malang Pakai Sabu, Wali Kota Sutiaji Janji Tak Akan Beri Bantuan Hukum
• Makan Konate Dipastikan Absen Saat Laga Arema FC Vs Persita Tangerang
Surat putusan itu juga telah diterima oleh Bawaslu Kota Malang.
Setelah diterimanya surat putusan itu, Bawaslu kemudian mendorong agar Wali Kota Malang, Sutiaji menjatuhkan sanksi kepada Bambang Setiono.
“Maka kami merekomendasikan kepada saudara Wali Kota Malang, Sutiaji, untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Bambang Setiono,” imbuh Rustam.
Namun pemberian sanksi itu tidak bisa serta merta begitu saja.
• Malang Corruption Watch Desak Presiden Joko Widodo Ambil Alih Penuntasan Kasus Novel Baswedan
• 9 Pesona dan Fakta Changsub BTOB yang Berangkat Wajib Militer Hari ini, Mulai Imut sampai Konyol
Dijelaskan Rustam, sanksi yang diberikan dalam kategori sedang, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Pelaksanaan putusan ini paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi ini,” terang Rustam.
Di tempat terpisah, Sutiaji menegaskan, Pemkot Malang akan segera mengambil tindakan atas putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun Sutiaji mengatakan masih belum menerima surat putusan secara resmi dari KASN.
• Alasan Gufroni Al Maruf Pemain Asal Malang yang Pilih Madura United Dibandingkan Tim lain
• Tak Hanya Jadi Julukan, Robert Lima Gladiator Ingin Buktikan Namanya Bersama Arema FC
"Kami lihat nanti. Ini kan belum ada surat sampai ke saya. Ya sesegera mungkin lah untuk pemberian sanksi," ujarnya.
Sutiaji akan melakukan koordinasi dengan para pejabat terkait untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan.
Ia mengaku perlu mendapat keterangan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bambang Setiono.
“Kami nanti akan rapatkan bersama Baperjakat. Itu domainnya Baperjakat untuk menaikkan atau menurunkan jabatan. Selain itu, kan Inspektorat melakukan kajiannya, setelah itu kalau naik turun di Baperjakat, nanti biasanya minta tanda tangan ke saya. Seperti itu tahapannya,” ujar Sutiaji.
• Ingin Tingkatkan Mutu Pendidikan, Malang Corruption Watch Datangi Kantor DPRD Kota Malang
• 7 Hotel Murah Dekat Alun-alun Batu, Cocok Buat Backpacker dengan Harga di Bawah Rp160 Ribu