TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sebanyak 3.600 guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama ( Kemenag ) l Sumenep, dipastikan tidak akan menerima dana tunjangan sertifikasi guru yang tidak cair sejak tiga bulan lalu.
Dana tunjangan sebesar Rp 1,5 juta perbulan, sejak Oktober, November dan Desember 2018 lalu itu dipastikan tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah.
Kepala Seksi ( Kasie ) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil mengakui jika tunjangan sertifikasi guru non PNS sejak tiga bulan pada tahun 2018 memang tak cair.
Alasannya, dana sudah tak cukup untuk membayar tunjangan tersebut dari pusat.
(Istri Aris Idol Menangis Histeris, Sebut Sang Suami Dijebak Seorang Wanita dan Sebut Namanya)
(Jane Shalimar Disindir Pedas Farhat Abbas Sebut Bela PSK, Dia Ngomong Apa Aku Nggak Gubris)
" Jadi, memang tunjangan untuk guru sertifikasi non PNS pada tahun 2018 lalu, hanya cukup hingga bulan september saja. Karena Itu tunjangan dari bulan Oktober, November dan Desember tidak ada lagi,” kata Tawil saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (16/1/2019).
Pihak Kemenag Sumenep menyebut, sebelumnya tidak menyerah dan berusaha membayarkan dana sisa tiga bulan terakhir tahun 2018 lalu.
Bahkan untuk menutupi kekurangannya, pihak kemenag mengklaim sudah mengajukan tambahan anggaran pada tahun 2019.
Namun nampaknya akan sulit terwujud mengingat anggaran tahun 2019 sudah dipatok sesuai pengajuan anggaran tahun 2018 lalu.
"Dimana-mana, kalau ada kaitannya dengan keuangan, pasti ribet dan selalu mengalami kendala-kendala teknis yang cukup ribet,” katanya.
Tawil menambahkan, tidak cairnya dana sertifikasi selama tiga bulan untuk pegawai non PNS di lingkungan Kemenag itu sudah disampaikan ke masing-masing kepala sekolah, tempat penerima manfaat bekerja.
“Bahkan tidak saja pada setiap kepala Madrasah di Kabupaten Sumenep, kapada para masing-masing penerima pun sudah disampaikan bahwa tiga bulan terahir 2018 memang dananya tak cukup,” imbuhnya.
Pihaknya hanya bisa berharap para penerima tunjangan sertifikasi untuk bersabar. Seraya berharap tunjangan tersebut bisa terealisasikan pada anggaran tahun 2019 ini.
Karena dana bantuan tunjangan bagi guru non PNS merupakan anggaran pusat yang penganggarannya juga dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ketua Inpassing Guru Nasional Kabupaten Sumenep, Hendri Hadiyanto mengeluhkan jika guru non PNS tidak dapat lagi menerima sisa pembayaran tunjangan pada tiga bulan tahun 2018 lalu.
Sebagaimana keputusan pusat bahwa mereka yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan akan dibayarkan taip bulan sepanjang tahun. Tidak ada perjanjian bahwa mereka hanya mau dibayar 9 bulan.