Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan oknum pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya terhadap rekanannya, PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) dilakukan di Kejati Jatim.
Terkait hal itu, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan mengungkapkan, beragam proses pemeriksaan itu dilakukan di kota pahlawan lantaran guna mempermudah proses penyidikan.
"Informasinya, segera dilimpahkan (ke PN Tipikor Surabaya)," beber Didik Farkhan, Aspidsus Kejati Jatim terkait dugaan kasus Pemerasan Oleh Oknum Pejabat PDAM Surya Sembada Berlangsung di Surabaya, Sabtu (26/1/2019).
Didik menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan Kejagung RI.
Namun, untuk lokasi pemeriksaan hingga penyidikan, berlangsung di Kejati Jatim lantaran hampir semua saksi yang diperiksa berasal dari Surabaya.
Didik menjelaskan, untuk proses penuntutan, ia mengaku belum menerima informasi terkait hal itu.
"Saya pikir tidak akan terlalu rumit, kapan penuntutannya kami masih belum mendapat informasi," lanjutnya.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, ada uang senilai Rp 900 juta yang diterima Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo dari hasil pemerasan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Retno ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga kuat telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya.
Retno diduga kuat oleh Kejagung sudah meminta sejumlah uang pada kontraktor yang sedang menangani sejumlah proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, salah satunya adalah Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Ariyanto.
• Ini Alasan Penanganan Dugaan Kasus Pemerasan Oleh Oknum Pejabat PDAM Surya Sembada di Surabaya
Ketika itu, Retno diduga memaksa Chandra memberikan uang senilai Rp 1 miliar dengan modus mengancam Chandra tak dapat mengikuti lelang di PDAM bila tak menuruti keinginannya
Korban yang merupakan salah satu penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut kala itu tengah mengerjakan proyek pemasangan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Bahkan, Chandra mengaku telah sudah delapan kali melakukan transfer ke Retno.
Tapi, total Rp 900 juta saja yang dapat dipenuhi Chandra.
Akibat ulahnya itu, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Penangkapan tersebut dilakukan usai Pidsus Kejagung menetapkan Retno sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp1 miliar.
Ketika itu, petugas Pidsus Kejagung bersama Intelijen dari Kejari Surabaya menangkap Retno Tri Utomo di rumahnya pada Selasa (8/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.