Temuan lain, di Krian ada sekolah menjual LKS. Penjualannya dilakukan di warung sembako di dekat sekolah. Tapi guru mengarahkan siswa membeli LKS di warung tersebut.
(Dinas Perhubungan Kota Madiun Sediakan Tiga Bus Sekolah Gratis Setiap Hari)
(Guru Jemput AA di Rumahnya, Ortu AA Tidak Izinkan Berangkat ke Sekolah, Ini Alasannya)
Tidak hanya LKS dan Bimbel, sekolah juga menarik uang pembelian komputer. Berkedok sumbangan wali murid. Tujuannya sebagai langkah persiapan sekolah menghadapi UNBK.
"Harusnya seluruh tarikan di sekolah dilarang. Hal itu tertuang dalam PP no 27 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan. Dalam aturan tersebut tegas menyebutkan larangan penyelenggaraan pendidikan harus gratis," sambung Ketua Fraksi PAN DPRD Sidoarjo tersebut.
Nah, dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan. Penyelenggaraan pendidikan harus gratis. Bagi sekolah yang mengadakan bimbel harus mengajukan anggaran terlebih dulu ke Dinas Pendidikan.
Reporter: Surya/M Taufik
(Guru IM Yang Melakukan Pelecehan Sudah Tidak Berada di Sekolah)
(Pemkot Surabaya Lakukan Tes Pada Penjaga, Cleaning Service dan Tukang Kebun Sekolah)