Lima Minimarket Modern di Madiun Tak Berizin, Satpol PP Beri SP3 dan Tenggat 3 Hari Tutup Usahanya

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minimarket

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Satpol PP memberi waktu tiga hari bagi lima minimarket modern untuk menutup usahanya.

Tiga hari itu terhitung mulai Senin (25/2/2019) setelah surat peringatan ketiga (SP3) yang dikirimkan oleh pihak Satpol-PP.

"Kemungkinan besok senin. Tiga hari setelah SP3, apabila masih beroperasi, akan kami lakukan penindakan. Kami akan melakukan penutupan sementara terhadap kelima minimarket tersebut," kata Kepala Satpol PP Supriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (24/2/2019).

Dinyatakan TMS Pemberkasan, Peserta CPNS Kabupaten Madiun Kirim Surat Tembusan ke Presiden Jokowi

Meski Sudah Beroperasi Lama, 5 Minimarket di Kabupaten Madiun Ini Ternyata Tak Kantongi Izin

Seharusnya, SP3 tersebut diberikan Satpol PP kepada pemilik atau pengelola minimarket modern tersebut pada Jumat (22/2/2018) lalu.

Namun, Supriadi mengatakan, karena alasan menyesuaikan, SP3 akhirnya akan diberikan pada Senin (25/2/2019) besok pagi.

Diberitakan sebelumnya, dari 69 minimarket di 13 Kecamatan Kabupaten Madiun, lima di antaranya tidak berizin.

Rawan Bocor , KPU Kabupaten Madiun Simpan Surat Suara dan Kotak Suara di Gedung Korpri

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono.

Dia menuturkan, dari lima minimarker yang tak berizin tersebut, empat di antaranya memenuhi syarat perda, yakni jarak 500 meter dari pasar tradisional.

Sementara satu minimarket tak berizin, kurang dari 500 meter jaraknya dengan pasar tradisional.

"Yang empat sudah memenuhi jarak 500 meter dari pasar tradisional. Yang satu, jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisonal," jelasnya.

Dia menuturkan, meski tak berizin namun kelima minimarket tersebut sudah beroperasi lama.

Oleh sebab itu, pihak Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2), yang akan dilanjutkam dengan surat peringatan ketiga (SP3) pada Jumat (23/2/2019).

Jika setelah pemberian SP3, pemilik atau pengelola masih mengoperasikan minimarket tersebut, makan akan dilakukan penutupan secara paksa.

"Sesuai dengan SOP Satpol PP, setelah SP3, plus tiga hari masih beroperasi, maka prinsipnya harus ditutup," ujarnya.

Anang mengatakan, selama ini banyak pemilik atau pengelola minimarket modern yang mengasumsikan izin tata ruang, sebagai izin usaha.

Padahal, masih ada beberapa surat izin lain yang harus dipenuhi sebelum minimarket beroperasi.

"Mereka mengasumsikan izin tata ruang, sudah dianggap sebagai izin usaha. Harusnya ada IMB baru bangun fisik, tapi kan yang terjadi kan tidak," katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terhadap kelima minimarket yang tak berizin tersebut.

Dari lima yang tak berizin, empat di antaranya sudah mengajukan perizinan ke DPMPTSP.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto, menuturkan saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin usaha minimarket sejak November 2018, lalu.

Sebab, saat ini Pemkab Madiun masih melakukan revisi Perda Kabupaten Madiun no 4 tahun 2013, tentang toko modern.

"Kami sedang melakukan revisi perda, sambil menunggu evaluasi provinsi, kemudian akan kami tindak lanjuti dengan perbup," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Supriadi enggan dimintai keterangan. "Konfirmasi ke Pak Anang dulu,"katanya sambil berlalu pergi.

Berita Terkini