Gedung SD Tidak Berfungsi, PN Gresik Putuskan Tergugat Bupati Gresik untuk Kembalikan ke Ahli Waris

Penulis: Sugiyono
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANGKRAK - Bangunan gedung SD Negeri di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar mangkrak tidak dipakai. Tanah yang ditempati digugat oleh ahli warisnya, Jumat (7/12/2018).

"Ini tanah hak rakyat harus dikembalikan. Sebab, dulu, pihak keluarga hanya diminta meminjamkan lahannya untuk dibangun gedung Inpres atau sekolah dasar. Sekarang, sekolah itu sudah tidak berfungsi dan rusak sehingga harus dikembalikan ke ahli warisnya," kata Luthfi.

Sementara kuasa hukum tergugat, Muklis dari bagian Hukum Pemkab Gresik mengatakan akan koordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim.

"Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Saya tidak bisa mengambil keputusan," kata Muklis, sambil meninggalkan ruang sidang. (Surya/Sugiyono)

Berita Terkini