"Ini tanah hak rakyat harus dikembalikan. Sebab, dulu, pihak keluarga hanya diminta meminjamkan lahannya untuk dibangun gedung Inpres atau sekolah dasar. Sekarang, sekolah itu sudah tidak berfungsi dan rusak sehingga harus dikembalikan ke ahli warisnya," kata Luthfi.
Sementara kuasa hukum tergugat, Muklis dari bagian Hukum Pemkab Gresik mengatakan akan koordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim.
"Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Saya tidak bisa mengambil keputusan," kata Muklis, sambil meninggalkan ruang sidang. (Surya/Sugiyono)