TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak bisa membantu melakukan pembangunan wisata Puncak Ratu yang berada di Desa Tebul Barat, Kecamatan Pagentenan yang mulai viral sejak beberapa bulan terakhir.
Padahal pembangunan fasilitas umum seperti kamar mandi amat diperlukan untuk menunjang kenyamanan pengunjung yang hendak berwisata melihat kemolekan Pamekasan dari ketinggian.
Kepala Disparbud Kabupaten Pamekasan, Ahcmad Sjaifuddin mengungkapkan pembangunan wisata belum bisa dilakukan karena Pemkab belum mempunyai payung hukum yang jelas untuk memperindah tempat wisata.
• Pasar Kolpajung Pamekasan Becek, Disperindag: Itu Biasa, Nanti Kita Renovasi Seperti Pasar Turi
• Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan Becek, Pedagang dan Pengunjung Mengeluh
"Lahan Puncak Ratu, masih milik swasta. Pengelolanya juga swasta, jadi Pemkab tidak bisa ikut bekerjasama membangun tempat tersebut. Jika pengelola dipasrahkan ke Desa, mungkin Pemkab akan membantu dalam pembangunan," ungkapnya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Selasa (5/3/2019).
Ahmad Sjaifuddin melanjutkan, walaupun Pemkab tidak bisa membantu dalam pembangunan.
• Pengadilan Negeri Pamekasan Kekurangan Hakim, Humas Minta Pusat Beri Tambahan Hakim
• Selama 2018, di Kabupaten Pamekasan Tercatat Ada 322 Kasus Kusta, Dinkes: Jumlahnya Menurun Drastis
Pihaknya akan terus membantu mempromosikan dan melakukan pembinaan tempat wisata.
"Setiap Pokdarwis nanti akan diberikan pelatihan bagaimana cara mengelola tempat wisata. Agar wisata yang digagas tetap diminati wisatawan nantinya," imbuhnya.