Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Inisial kedua pelaku adalah HL alias Ella (27) warga apartemen di kawasan Jalan Mayjend Sungkono dan FL (30) warga Jalan Demak Surabaya.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Satreskoba Polrestabes Suranaya, kedua orang itu merupakan jaringan narkoba dari Lapas Porong.
Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP, Indra Mardiana.
(Selundupkan Narkoba ke Indonesia, WNA Asal Malaysia Ini Dapat Honor Kurir Sebesar Rp 21 Juta)
Indra menjelaskan, kedua pelaku dibekuk personelnya di apartemen yang dihuni oleh Ella pasca dua minggu melakukan pengintaian.
Kata Indra, Ella ditangkap personelnya setelah kepergok membuang bungkusan di depan apartemennya.
Polisi langsung menangkap pelaku, kamar Ella pun digeledah. Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan.
“Barang bukti sabu yang kami temukan masih utuh dalam sebuah kantong besar, beratnya 48,59 gram,” beber Indra kepada awak media, Sabtu (9/3/2019).
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, antara lain tiga bungkus plastik berukuran besar yang berisi 287 butir pil ineks berwarna merah.
(Selundupkan Narkoba ke Indonesia, WNA Asal Malaysia Ini Dapat Honor Kurir Sebesar Rp 21 Juta)
(Peredaran Narkoba di Jombang Meningkat selama Januari-Februari)
Kata Indra, dalam proses interogasi, Ella mengaku punya kekasih yang berperan sebagai pengedar, yakni FL.
Setelah menemukan lokasi persembunyiannya, FL pun dibekuk dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Indra menegaskan, keduanya tak hanya jaringan lapas semata, bahkan keduanya juga sempat mencicipi dinginnya sel tahanan terkait kasus serupa.
“Mereka pernah mendekam dengan kasus sama, keduanya juga jaringan narkoba dari Lapas Porong,” lanjutnya.
Disisi lain, FL mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang yang diklaimnya sebagai kenalan ketika menghuni Lapas Porong beberapa tahun silam.