TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus kejahatan perbankan yang dialami Suhartoyo (58) warga Dusun Ngepung, Desa Berat Wetan, Gedeg, Kabupaten Mojokerto belum menemui titik terang.
Kendati begitu, pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto melarang Suhartoyo untuk melapor kejadian ini ke pihak polisi.
Hingga kini, Suhartoyo (58) warga Dusun Ngepung, Desa Berat Wetas, Gedeg belum melaporkan kasus kejahatan perbankan yang dialaminya.
Suhartoyo mengatakan, dirinya tak melapor polisi lantaran dilarang pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto.
• Terkait Dugaan Nasabah BRI yang Alami Penipuan, Polsek Mojokerto Katakan Belum Ada Laporan Masuk
• Dijanjikan Mendapat Bonus Pulsa, Pria di Mojokerto Malah Kehilangan Tabungan Rp 65 Juta
"Saya belum melapor ke polisi. Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi? Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi. Polisi BRI masih memproses kasus ini. Untuk laporan ke polisi saya masih berunding dengan keluarga dulu," katanya, Rabu (13/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka membenarkan, bila Suhartoyo belum melapor ke polisi terkait kasus kejahatan perbankan.
Dia sudah mengecek ke Polsek Gedeg terkait pelaporan.
"Sampai Rabu (13/3/2019) belum ada laporan terkait kasus kejahatan perbankan. Yang bersangkutan (Suhartoyo) sedang berada di Lamongan, saya belum sempat bertemu. Dan mungkin dia tidak akan mau melapor," kata Ade kepada Surya (grup TribunJatim.com), Rabu (13/3/2019).
BRI Pusat angkat bicara terkait masalah pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit Kota Mojokerto melarang nasabah agar tak melapor polisi.
BRI Pusat mengirim jawaban ke Surya (grup TribunJtaim.com) melalui perwakilan pegawai Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto terkait hal tersebut.
"Bank BRI tidak pernah melarang nasabah untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian," jawaban BRI Pusat.
Pihak BRI Pusat juga telah menelusuri kasus hilangnya saldo tabungan nasabah di Mojokerto (Suhartoyo) yang tiba-tiba terkuras.
Hilangnya tabungan Suhartoyo dikarenakan modus socio engineering.
Socio engineering merupakan manipulasi psikologis dari seseorang dalam menguak informasi rahasia. Biasanya modus socio engineering dilakukan melalui telepon dan internet.
Terkait jaminan, BRI Pusat mengatakan, apabila terbukti bahwa hilangnya uang tersebut akibat kelalaian nasabah, Bank BRI tak memiliki kewajiban untuk mengganti uang tabungan nasabah yang hilang.