Rumah Politik Jatim

Disebut Curi Suara di Pilpres, Bupati Sampang Laporkan Postingan Hoax di Facebook ke Polres Sampang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

postingan hoax Bupati Sampang, Slamet Junaedi dan Joko Widodo

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Bupati Sampang, Slamet Junaidi memilih temui pihak kepolisian setelah melihat sebuah konten di media sosial Facebook.

Menurut Bupati Sampang, Slamet Junaidi, terdapat postingan kabar hoax yang memfitnah dirinya.

"Di dalam postingan tersebut saya berfoto dengan Presiden dan terdapat tulisan jangan di curi dan di rampok, bahasa apa itu," ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan bahwa fitnah melanggar UU ITE sehingga pihaknya melaporkan ke pihak yang berwajib.

(Komentari Unggahan Kyai di Facebook dengan Kata-kata Kotor, Pria di Trenggalek Ini Ditangkap Polisi)

(Mundur Jadi Asisten Menteri Susi Pudjiastuti, Fika Fawzi Kini Bekerja di Facebook Asia Pasifik)

"Alhamdulilah hari senin kemarin pelaku sudah ditahan di Polres Sampang," jelasnya.

Dilansir dari foto tangkap layar yang sudah beredar, terdapat foto Bupati Sampang bersama Presiden Indonesia Joko Widodo.

Di dalamnya terdapat tulisan 'Jangan suka mencuri, tapi rampok suara Prabowo, perintah Bupati Sampang'.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, membenarkan mengenai kasus berita hoax yang menimpa Bupati Sampang, Kamis (28/3/2019).

"Kami melakukan penelusuran dan ternyata akun FB tersebut diketahui milik salah seorang guru sukwan di bawah naungan Kemenag Sampang, dan pemiliknya itu orang Robatal" paparnya.

(Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Benarkan Hoax)

(Polda Jatim Telusuri Penyebar Hoax Kiamat)

Kemudian Budi Wardiman menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah mengamankan dan memeriksa pelaku penyebar hoax.

"Namun pihak kemenag memohon kepada kita untuk ditangguhkan dulu kasusnya karena pelaku hoax itu mempunyai peranan penting di sekolah untuk membantu menyelenggarakan UNBK," jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan bahwa pihak kemenag menjamin kepada kita bahwa dia tidak akan kabur dan mengulangi lagi perbuatannya.

"Hingga saat ini proses hukum kepadanya masih terus berjalan, namun saat ini masih ditangguhkan. Kami akan memprosesnya sesui dengan undang-undang ITE yang berlaku", tutupnya.

Reporter: TribunMadura.com, Hanggara Pratama

(Bersama Hanung Bramantyo, Ribuan Milenial Surabaya Deklarasi Dukung Jokowi di Pilpres 2019 Mendatang)

(Jelang Pilpres, JKSN Pasuruan Raya Kuatkan Mesin Politik untuk Menangkan Jokowi - KH Maruf Amin)

Berita Terkini