Yang dilakukan menristek ternyata juga di Universitas Siliwangi pada 20 Maret 2019 lalu.
Isinya slide yang sama juga ditampilkan ketika menristekdikti menyampaikan materinya. Menurut mahasiswa IPB ini, laporan ke Bawaslu diharapkan ditindaklanjuti.
"Dan saya sebagai pelapornya," kata dia.
(Politeknik Negeri Malang Syukuran Usai Terima Akreditasi A dari Kemenristekdikti)
(Model Baru SBMPTN 2019, Kemenristekdikti Terapkan 2 Ujian untuk Pendaftar Calon Mahasiswa Baru)
Menurutnya, kampus adalah kawasan netral. Dan mahasiswa jangan diam berpangku tangan melakukan pengawasan jika ada pelanggaran pemilu.
"Kami akan terus mengawal laporan itu," jawabnya.
Dari rilis yang diterima suryamalang.com, sebelum melaporkan sudah melakukan pemeriksaan literasi terhadap profil menristekdikti.
Hasilnya, Nasir bukanlah anggota partai politik, tim kampanye, ataupun pelaksana kampanye yang didaftarkan ke KPU.
Sehingga yang dilakukan menristekdikti adalah melakukan pelanggaran pada Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2017.
Juga melanggar Pasal 280 ayat 1, karena melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan. Masih belum diperoleh konfirmasi dari pihak UB apakah sebelumnya tahu mengenai isi materi QR Code.
Menanggapi para mahasiswanya bergerak berniat melaporkan Menristekdikti, M Nasir; Kasubag Humas dan Kearsioan Universita Brawijaya, Kotok Gurito angkat bicara.
Menurutnya , pihak kampus hanya menyediakan tempat.
"Mengenai materi sebelumnya kita tidak diberi. Materi baru diberikan saat pak menteri akan presentasi," jelas Kotok pada
Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati
(Kyai Muda Bersatu Galang Kekuatan Muslimat dan Fatayat Untuk Menangkan Jokowi-Maruf Amin)