Pilpres 2019

Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri Beredar, Fakta atau Hoax? Begini Penjelasan KPU RI

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar, fakta atau hoax?

Hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar, fakta atau hoax? Begini penjelasan KPU RI.

TRIBUNJATIM.COM - Hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar, fakta atau hoax?

Di media sosial dan grup WhatsApp, telah beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri.

Apakah hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri tersebut bisa dipercaya, berikut kata KPU RI.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id Error, Ada 3 Cara Lain Cek Nama Anda di DPT Pemilu 2019

Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak Senin (8/4/2019) hingga Minggu (14/4/2019).

KPU RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu 2019.

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara, baik di dalam maupun luar negeri, akan serentak dihitung pada Rabu (17/4/2019).

Suasana pemungutan suara Pemilu di Belanda. (KBRI DEN HAAG)

Pemilih Harus Bawa 2 Syarat Ini ke TPS Saat Mencoblos Pemilu 2019, Bagaimana Jika Tak Ada e-KTP?

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri, seperti Melbourne dan Sydney di Australia, serta Berlin di Jerman, kedapatan sudah merilis hasil exit poll Pemilu 2019 mereka.

Menanggapi hal ini, KPU RI menjelaskan, pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu 2019 di luar negeri.

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu 2019 dalam negeri.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik, terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Tak Dapat Formulir C6 atau Undangan Memilih? Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Halaman
123

Berita Terkini