Pilpres 2019

TPS 9 Desa Kloposepuluh Sukodono Lakukan Pemilihan Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pemilihan Suara Ulang Di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu (27/4/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) untuk TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono, Sabtu (27/4/2019).

Anggota KPU Sidoarjo Divisi SDM dan Sosialisasi, Muhammad Iskak mengatakan PSU sendiri dilaksanakan hanya untuk surat suara DPRD Kabupaten saja.

"Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PSU hanya dilaksanakan untuk surat suara DPRD Kabupaten saja. Sedangkan untuk surat suara Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi tidak ada kendala sama sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com.

PSU di Pasuruan Dianggap Sebagai Ketidaksiapan KPU Dalam Menyiapkan SDM

80 Persen Lebih Warga Desa Timahan Trenggalek Coblos Ulang Pemilihan DPD dan Presiden

Ia mengatakan PSU sendiri dilaksanakan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya.

"Yaitu mulai jam 07.00 hingga 13.00. Sedangkan 13.00 sampai selesai baru dilaksanakan penghitungan," tambahnya.

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan PSU, KPU Sidoarjo sudah siap.

"KPU Pusat sudah memberikan stok surat suara jauh hari sebelumnya sebagai antisipasi adanya PSU. Jadi kita tinggal melaksanakannya tanpa takut kekurangan surat suara dan sebagainya," terangnya.

Dirinya mengatakan untuk penjagaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama seperti pemilu sebelumnya.

Bawaslu Sampang Beberkan Tiga TPS yang Terindikasi Kecurangan dan Berpotensi Jalankan PSU

Sama, Hasil Perhitungan Suara PSU Kebomas Gresik, Jokowi-Maruf Amin Unggul Telak Atas Prabowo-Sandi

"Untuk petugas di TPS tetap sama yaitu 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 Linmas. Namun antisipasi terulangnya kejadian tersebut, pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengawasi," tandasnya.

Sebelumnya, beredar video yang memprlihatkan kegiatan tak sewajarnya yang dilakukan oleh salah satu saksi dari partai politik. Yang diduga menyebabkan rusaknya surat suara DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dan kejadian tersebut dilakukan di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Berita Terkini