"Pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan pada 20-21 Mei 2019 untuk siswa dalam kota, sedangkan 22 Mei 2019 untuk siswa luar kota. Siswa kuar kota, inklusi, dan tidak mampu masuk jalur zonasi," katanya.
Dindin Alinurdin menjelaskan, ada perbedaan juga dalam menentukan zonasi.
Kalau sebelumnya, zonasi ditentukan berdasarkan wilayah kecamatan, sekarang zonasi ditentukan berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah.
• Dinas Pendidikan Jawa Timur Larang Siswa Konvoi saat Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Blitar
Penentuan jarak tidak diukur menggunakan meteran, tapi menggunakan aplikasi peta.
"Daftarnya melalui website PPDB Kota Blitar. Tinggal memasukkan NIK akan muncul data anak dan rekomendasi sekolah. Sekolah yang direkomendasikan yang terdekat dengan tempat tinggal," ujarnya.
Dengan sistem zonasi ini otomatis tidak perlu nilai ujian untuk pendaftaran PPDB.
Calon siswa diterima atau tidak hanya berdasarkan jarak tempat tinggal dan sekolah.
"Tidak pakai nilai apapun, hanya jarak yang menentukan diterima apa tidak," katanya.
• Ramadan Hari Ketiga, Harga Bawang Putih di Kota Madiun Turun, Harga Jengkol Naik
Menurutnya, setelah pendaftaran lewat jalur zonasi selesai, dinas baru mengevaluasi.
Dinas harus memastikan semua calon siswa asal Kota Blitar tertampung di sekolah yang ada.
Kalau ada sekolah yang overload menerima siswa, dinas akan mencarikan sekolah lain yang terdekat. (Surya/Samsul Hadi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: