TRIBUNJATIM.COM - BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat internal di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihak BPN beberapa hari ini akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Sufmi Dasco Ahmad.
• Isi Telepon Habibie Saat Jadi Presiden Ingin Temui Soeharto, Terkuak Sebab Soeharto Menolak
Adapun niatan pihak Prabowo-Sandiaga Uno ini ternyata mengundang Najwa Shihab untuk mempertanyakan kesiapan KPU RI dalam menghadapinya nanti.
Pertanyaan itu dilontarkan langsung oleh Najwa Shihab dalam program acara Mata Najwa pada Rabu (22/5/2019).
"Berdasarkan konstitusi, KPU nantinya akan menghadapi sengketa ini yang berlanjut ke MK. Apakah KPU sudah siap jika memang harus membuka bukti-bukti untuk menunjukkan apa yang diputuskan direkapitulasi?" tanya Najwa Shihab.
Menjawab pertanyaan itu, Arief Budiman mengaku bentuk tanggung jawab KPU adalah bentuk tanggung jawab KPU untuk membuktikan pekerjaan yang telah dilakukan KPU.
"Membuktikkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU itu adalah benar dan merupakan tanggung jawab KPU," ucap Arief Budiman.
Menurut Arief Budiman, sejauh ini masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dua tahapan tersebut adalah menetapkan paslon dan bagian kursi yang terpilih.
Tak hanya itu, Arief Budiman menjelaskan pihak manapun natinya yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia harus menjalankan kewajibannya.
"Dia nantinya dilantik, menjalankan tugas-tugasnya dan amanah yang diberikan oleh negara ini. Maka kita harus bersama untuk mengawal mereka agar memenuhi janji-janjinya," ucap Arief Budiman.
Menkopolhukam Wiranto bahkan sempat mengatakan kepada masyarakat Indonesia dan peserta Pemilu 2019, seharusnya bersyukur lantaran rekapitulasi dilakukan tepat pada waktunya yaitu tanggal 21 Mei 2019.
“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).