Pilpres 2019

Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: 'Tak Punya Kekuatan Hukum'

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Veri Junaidi menjelaskan semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.

Pun Veri menambahkan seharusnya tudingan kecurangan TSM berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.

Dengan demikian, Veri menganggap betapa sulinya BPN nanti akan mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.

Selain itu, ia menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat. 

"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.

"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukti Gugatan BPN Banyak dari Kliping Berita, Ini Kata Sekjen PDI-P"

Berita Terkini