Lama domilisi PPDB 2019 di Kartu Keluarga sudah berubah, bukan 6 bulan, pemalsuan bisa berdampak hukum!
TRIBUNJATIM.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 segera dan sudah dimulai.
PPDB 2019 akan berlangsung setelah Idulfitri 2019, yakni pada 10 Juni 2019, untuk Sulawesi Selatan.
Lantas adakah aturan atau persyaratan baru dalam PPDB 2019?
• Persyaratan Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat, Lama Domisili di KK Bukan Lagi 6 Bulan
Perubahan ini seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.
• Aturan Baru PPDB 2019, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Lihat Bedanya dengan Tahun Sebelumnya
Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.
- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
• PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Siswa Domisili KK Kabupaten Malang Tak Bisa Ambil Pin di Kota Malang
Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:
1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019
Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.
Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.
Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.